Kudus (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, telah membayar klaim untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total Rp101,7 miliar selama triwulan pertama tahun 2021.
"Klaim sebesar itu merupakan angka total dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) di wilayah kerja kami, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti di Kudus, Jumat.
Untuk klaim JHT, kata dia, yang sudah dibayarkan mencapai Rp200,1 miliar, kemudian klaim JKK sebesar Rp11,5 miliar, JKM sebesar Rp15,6 miliar, dan JP sebesar Rp4,3 miliar.
Penyerahan santunan terbaru, yakni di Kabupaten Blora pada 23 April 2021 terhadap lima ahli waris.
Nilai santunan yang diberikan, untuk tiga ahli waris diberikan masing-masing sebesar Rp42 juta, kemudian ada yang menerima santuanan Rp78 juta dan Rp96 juta.
Multanti menjelaskan dengan penyerahan santunan tersebut pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, pekerja, terlebih para pelaku usaha, baik yang penerima upah maupun bukan penerima upah bahwa sangat penting menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Melalui program-programnya, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja," ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blora M Andy Heriamsyah menambahkan untuk pencairan klaim di BPJAMSOSTEK Blora sendiri periode 1 Januari – 31 Maret 2021 telah membayarkan klaim kepada peserta mencapai Rp16,6 miliar, angka tersebut yang merupakan angka total dari klaim JHT sebesar Rp13,2 miliar, JKK sebesar Rp1,5 miliar, JKM sebesar Rp1,6 miliar, dan JP sebesar Rp335 juta.
"Klaim sebesar itu merupakan angka total dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) di wilayah kerja kami, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti di Kudus, Jumat.
Untuk klaim JHT, kata dia, yang sudah dibayarkan mencapai Rp200,1 miliar, kemudian klaim JKK sebesar Rp11,5 miliar, JKM sebesar Rp15,6 miliar, dan JP sebesar Rp4,3 miliar.
Penyerahan santunan terbaru, yakni di Kabupaten Blora pada 23 April 2021 terhadap lima ahli waris.
Nilai santunan yang diberikan, untuk tiga ahli waris diberikan masing-masing sebesar Rp42 juta, kemudian ada yang menerima santuanan Rp78 juta dan Rp96 juta.
Multanti menjelaskan dengan penyerahan santunan tersebut pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, pekerja, terlebih para pelaku usaha, baik yang penerima upah maupun bukan penerima upah bahwa sangat penting menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Melalui program-programnya, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja," ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blora M Andy Heriamsyah menambahkan untuk pencairan klaim di BPJAMSOSTEK Blora sendiri periode 1 Januari – 31 Maret 2021 telah membayarkan klaim kepada peserta mencapai Rp16,6 miliar, angka tersebut yang merupakan angka total dari klaim JHT sebesar Rp13,2 miliar, JKK sebesar Rp1,5 miliar, JKM sebesar Rp1,6 miliar, dan JP sebesar Rp335 juta.