Jakarta (ANTARA) - Lima orang mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) dituntut enam hingga sembilan tahun penjara karena diduga terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata jaksa jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kelima orang tersebut adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur – Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman, bekas Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, bekas Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman dan eks Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing yaitu terdakwa I Desi Arryani dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," tambah jaksa Ronald.
Selanjutnya terdakwa Fathor Rachman, Jarot Subana dan Faih Usman dituntut selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama 3 bulan," ungkap jaksa Ronald.
Kepada para terdakwa juga dituntut umum membayar uang pengganti yang besarnya berbeda-beda.
"Terdakwa I Desi Arryani sejumlah Rp3,415 miliar namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," tambah jaksa Ronald.
Terdakwa II Fathor Rachman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 2 tahun.
Terdakwa III Jarot Subana diminta membayar uang pengganti sebesar Rp7,124 miliar yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 3 tahun.
Terdakwa IV Fakih Usman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp8,878 miliar yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 3 tahun.
Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar diminta membayar uang pengganti sebesar Rp47,386 miliar yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 3 tahun.
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan para terdakwa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya, Tbk selaku BUMN yang mengakibatkan kerugian negara," tambah jaksa Ronald.
Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Khusus terdakwa I Desi Arryani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmatinya yaitu sejumlah Rp3,415 miliar. Sedangkan untuk terdakwa II Fathor Rahman, terdakwa III Jarot Subana, terdakwa IV Fakih Usman dan terdakwa V Yuly Ariandi Siregar penuntut umum berpendapat harus dibebankan untuk membayar pidana tambahan berapa uang pengganti karena para terdakwa belum mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati," kata jaksa.
Divisi II PT Waskita Karya yang bertugas untuk melakukan pekerjaan pembangunan proyek konstruksi/infrastruktur berskala besar yaitu di atas Rp100 miliar dengan menggunakan teknologi tinggi dan wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia dengan proyek-proyek meliputi pembangunan bandara, jembatan, jalan tol, normalisasi sungai, bendungan dan pelabuhan.
Para terdakwa lalu menyepakati menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.
Untuk memudahkan proses administrasi khususnya 'cash back' kepada Divisi Sipil, terdakwa I Desi Arryani mengusulkan agar Divisi Sipil 'meminjam bendera' perusahaan subkontraktor milik pejabat/pegawai PT Waskita Karya (Persero).
Selanjutnya staf/kepala seksi administrasi kontrak proyek membuatkan kelengkapan pengadaan pekerjaan-pekerjaan sesuai kontrak yang disusun, namun tidak ada proses pengadaan yang dilakukan, hanya sebagai kelengkapan administrasi kontrak saja yaitu penawaran harga, berita acara klarifikasi dan data pembanding.
Pembayaran digunakan melalui penerbitan cek tunai dan transfer ke rekening perusahaan subkontraktor.
Pada 2009- Mei 2011 telah menandatangani 21 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat 14 kontrak pekerjaan utama yang dikerjakan PT Waskita Karya Persero. Selanjutnya masih ada 20 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif lagi yang diajukan sepanjang Juni 2011-Agustus 2013.
Atas perbuatan kelimanya ada 14 yang pihak mendapat keuntungan yaitu:
1. Terdakwa I Desi Arryani sebesar Rp3,415 miliar
2. Terdakwa II Fathor Rachman sebesar Rp3,67 miliar
3. Terdakwa III Jarot Subana sebesar Rp7,124 miliar
4. Terdakwa IV Fakih Usman sebesar Rp8,878 miliar
5. Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar sebesar Rp47,387 miliar
6. Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil PT Waskita Karya 2009-2010 Haris Gunawan sebesar Rp1,525 miliar
7. Kepala Proyek Dono Parwoto sebesar Rp1,365 miliar
8. Imam Bukori sebesar Rp6,181 miliar
9. Kasir Divisi Sipil Wagimin sebesar Rp20,515 miliar
10. Kepala proyek Yahya Mauluddin sebesar Rp150 juta
11. PT Safa Sejahtera Abadi (terafiliasi dengan Fakih Usman) sebesar Rp8,162 miliar
12. CV Dwiyasa Tri Mandiri (terafiliasi dengan Haris Gunawan) sebesar Rp3,83 miliar
13. PT Mer Engineering (terafiliasi dengan Dono Parwoto) sebesar Rp5,794 miliar
14. PT Aryana Sejahtera (terafiliasi dengan Fathor Rachman) sebesar Rp1,7 miliar.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 19 April 2021.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata jaksa jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kelima orang tersebut adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur – Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman, bekas Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, bekas Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman dan eks Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing yaitu terdakwa I Desi Arryani dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," tambah jaksa Ronald.
Selanjutnya terdakwa Fathor Rachman, Jarot Subana dan Faih Usman dituntut selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama 3 bulan," ungkap jaksa Ronald.
Kepada para terdakwa juga dituntut umum membayar uang pengganti yang besarnya berbeda-beda.
"Terdakwa I Desi Arryani sejumlah Rp3,415 miliar namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," tambah jaksa Ronald.
Terdakwa II Fathor Rachman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 2 tahun.
Terdakwa III Jarot Subana diminta membayar uang pengganti sebesar Rp7,124 miliar yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 3 tahun.
Terdakwa IV Fakih Usman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp8,878 miliar yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 3 tahun.
Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar diminta membayar uang pengganti sebesar Rp47,386 miliar yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 3 tahun.
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan para terdakwa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya, Tbk selaku BUMN yang mengakibatkan kerugian negara," tambah jaksa Ronald.
Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Khusus terdakwa I Desi Arryani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmatinya yaitu sejumlah Rp3,415 miliar. Sedangkan untuk terdakwa II Fathor Rahman, terdakwa III Jarot Subana, terdakwa IV Fakih Usman dan terdakwa V Yuly Ariandi Siregar penuntut umum berpendapat harus dibebankan untuk membayar pidana tambahan berapa uang pengganti karena para terdakwa belum mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati," kata jaksa.
Divisi II PT Waskita Karya yang bertugas untuk melakukan pekerjaan pembangunan proyek konstruksi/infrastruktur berskala besar yaitu di atas Rp100 miliar dengan menggunakan teknologi tinggi dan wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia dengan proyek-proyek meliputi pembangunan bandara, jembatan, jalan tol, normalisasi sungai, bendungan dan pelabuhan.
Para terdakwa lalu menyepakati menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.
Untuk memudahkan proses administrasi khususnya 'cash back' kepada Divisi Sipil, terdakwa I Desi Arryani mengusulkan agar Divisi Sipil 'meminjam bendera' perusahaan subkontraktor milik pejabat/pegawai PT Waskita Karya (Persero).
Selanjutnya staf/kepala seksi administrasi kontrak proyek membuatkan kelengkapan pengadaan pekerjaan-pekerjaan sesuai kontrak yang disusun, namun tidak ada proses pengadaan yang dilakukan, hanya sebagai kelengkapan administrasi kontrak saja yaitu penawaran harga, berita acara klarifikasi dan data pembanding.
Pembayaran digunakan melalui penerbitan cek tunai dan transfer ke rekening perusahaan subkontraktor.
Pada 2009- Mei 2011 telah menandatangani 21 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat 14 kontrak pekerjaan utama yang dikerjakan PT Waskita Karya Persero. Selanjutnya masih ada 20 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif lagi yang diajukan sepanjang Juni 2011-Agustus 2013.
Atas perbuatan kelimanya ada 14 yang pihak mendapat keuntungan yaitu:
1. Terdakwa I Desi Arryani sebesar Rp3,415 miliar
2. Terdakwa II Fathor Rachman sebesar Rp3,67 miliar
3. Terdakwa III Jarot Subana sebesar Rp7,124 miliar
4. Terdakwa IV Fakih Usman sebesar Rp8,878 miliar
5. Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar sebesar Rp47,387 miliar
6. Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil PT Waskita Karya 2009-2010 Haris Gunawan sebesar Rp1,525 miliar
7. Kepala Proyek Dono Parwoto sebesar Rp1,365 miliar
8. Imam Bukori sebesar Rp6,181 miliar
9. Kasir Divisi Sipil Wagimin sebesar Rp20,515 miliar
10. Kepala proyek Yahya Mauluddin sebesar Rp150 juta
11. PT Safa Sejahtera Abadi (terafiliasi dengan Fakih Usman) sebesar Rp8,162 miliar
12. CV Dwiyasa Tri Mandiri (terafiliasi dengan Haris Gunawan) sebesar Rp3,83 miliar
13. PT Mer Engineering (terafiliasi dengan Dono Parwoto) sebesar Rp5,794 miliar
14. PT Aryana Sejahtera (terafiliasi dengan Fathor Rachman) sebesar Rp1,7 miliar.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 19 April 2021.