Semarang (ANTARA) - Sosialisasi kebijakan pelarangan mudik 2021 harus dilakukan secara masif agar terbentuk pemahaman bahwa langkah yang diambil pemerintah itu demi kepentingan bersama.
"Kebijakan pelarangan mudik 2021 yang berpotensi melibatkan jutaan orang perlu penanganan yang benar-benar terukur, agar kebijakan tersebut efektif dalam menekan potensi penyebaran Covid-19," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4).
Tahun ini Pemerintah menerapkan larangan mudik 2021. Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara beroperasi pada periode 6-17 Mei melalui Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021.
Meski begitu dalam peraturan perjalanan kendaraan yang dikecualikan adalah pelayanan distribusi logistik.
Sedangkan perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Menurut Lestari, rincian aturan tersebut harus benar-benar dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.
Jangan sampai, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, pengecualian bagi yang boleh melakukan perjalanan disalahgunakan dengan munculnya banyak surat perjalanan dinas di masa mudik seperti yang terjadi pada tahun lalu.
Data Kemenhub menyebutkan pada H-7 sampai H+7 Lebaran 2020 pada seluruh moda angkutan umum tercatat 297.453 penumpang.
Pada tahun yang sama, PT Jasa Marga mencatat terdapat 430.993 kendaraan yang meninggalkan Jakarta pada periode 17-22 Mei 2020, jelang Hari Raya Lebaran 24-25 Mei 2020. Arus keluar dari Ibu Kota tercatat melalui arah timur, barat dan selatan.
Menurut Rerie, pengawasan untuk pergerakan moda transportasi itu harus ketat dan benar-benar terlaksana di lapangan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem
berharap para pemangku kepentingan bekerja maksimal mengawasi semua peraturan tersebut agar tidak menjadi lahan baru berbagai pungutan dengan memanfaatkan celah yang ada.
Seluruh petugas di lapangan, ujar Rerie, harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk melaksanakan semua aturan larangan mudik dan tidak menjadikan aturan tersebut sebagai ruang transaksional.
Namun yang terpenting, tegas Rerie, kita semua menyadari soal larangan mudik tersebut, bukan pada penerapan sanksinya.***
"Kebijakan pelarangan mudik 2021 yang berpotensi melibatkan jutaan orang perlu penanganan yang benar-benar terukur, agar kebijakan tersebut efektif dalam menekan potensi penyebaran Covid-19," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4).
Tahun ini Pemerintah menerapkan larangan mudik 2021. Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara beroperasi pada periode 6-17 Mei melalui Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021.
Meski begitu dalam peraturan perjalanan kendaraan yang dikecualikan adalah pelayanan distribusi logistik.
Sedangkan perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Menurut Lestari, rincian aturan tersebut harus benar-benar dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.
Jangan sampai, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, pengecualian bagi yang boleh melakukan perjalanan disalahgunakan dengan munculnya banyak surat perjalanan dinas di masa mudik seperti yang terjadi pada tahun lalu.
Data Kemenhub menyebutkan pada H-7 sampai H+7 Lebaran 2020 pada seluruh moda angkutan umum tercatat 297.453 penumpang.
Pada tahun yang sama, PT Jasa Marga mencatat terdapat 430.993 kendaraan yang meninggalkan Jakarta pada periode 17-22 Mei 2020, jelang Hari Raya Lebaran 24-25 Mei 2020. Arus keluar dari Ibu Kota tercatat melalui arah timur, barat dan selatan.
Menurut Rerie, pengawasan untuk pergerakan moda transportasi itu harus ketat dan benar-benar terlaksana di lapangan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem
berharap para pemangku kepentingan bekerja maksimal mengawasi semua peraturan tersebut agar tidak menjadi lahan baru berbagai pungutan dengan memanfaatkan celah yang ada.
Seluruh petugas di lapangan, ujar Rerie, harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk melaksanakan semua aturan larangan mudik dan tidak menjadikan aturan tersebut sebagai ruang transaksional.
Namun yang terpenting, tegas Rerie, kita semua menyadari soal larangan mudik tersebut, bukan pada penerapan sanksinya.***