Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, bakal membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas dan berfungsi dalam penanganan dan penanggulangan bencana, setelah selama ini dipimpin sekretaris daerah secara ex officio.
Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz di Magelang, Selasa, mengatakan BPBD ini pembentukan perangkat baru berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan gubahan dari Perda nomor 3/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Selama ini Pemkot belum membentuk BPBD. Tugas-tugas kebencanaan dilaksanakan beberapa perangkat daerah, seperti Satpol PP, Dinsos, Disperkim, DLH, dan DPU PR," katanya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang.
Ia memaparkan berdasarkan hasil kajian kebencanaan serta indeks rasio bencana Indonesia (IRBI) tahun 2018, disebutkan bahwa indeks rasio bencana per kabupaten/kota provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang memiliki tingkat kelas risiko tinggi dengan skor 108.
"Oleh karena itu kehadiran BPBD menjadi sangat penting dan mendesak, dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana dan mengoptimalkan penanganan serta penanggulangan bencana di daerah," katanya.
Baca juga: BPBD Magelang siapkan rencana kontingensi hadapi potensi banjir lahar
Selain itu, Pemkot Magelang juga akan melakukan penggabungan dua perangkat daerah, yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) tipe C dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tipe B. Penggabungan ini dimaksudkan untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif dan efisien.
Menurut dia penggabungan ini atas pertimbangannya efisiensi sumber daya, meliputi efisiensi dalam bidang SDM, efisiensi dalam bidang keuangan, dan efisiensi dalam sarana prasarana penunjang tugas.
"Dengan penggabungan ini, maka menjadi perangkat daerah tipe A dengan nama Bappeda," katanya.
Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno menyambut baik langkah yang diambil Pemkot Magelang ini. Selama ini anggaran BPBD melekat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sehingga dinilai kurang maksimal dalam penangananan kebencanaan di Kota Sejuta Bunga ini.
"Dengan terbentuknya badan sendiri, maka tugas dan fungsinya akan lebih maksimal. Terkait kebencanaan bisa terakomodir semua di badan ini. BPBD ini sudah menjadi amanah UU agar tiap daerah memiliki BPBD. Dengan dasar yang kuat ini, maka segera saja merealisasikannya," katanya.
Kehadiran BPBD, katanya dirasa sangat penting dan mendesak saat ini. Hal ini mengingat Kota Magelang juga rawan kejadian bencana alam, seperti longsor, angin kencang, pohon tumbang, termasuk kejadian orang hanyut di sungai.
Baca juga: BPBD Magelang imbau warga Merapi tetap tenang
Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz di Magelang, Selasa, mengatakan BPBD ini pembentukan perangkat baru berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan gubahan dari Perda nomor 3/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Selama ini Pemkot belum membentuk BPBD. Tugas-tugas kebencanaan dilaksanakan beberapa perangkat daerah, seperti Satpol PP, Dinsos, Disperkim, DLH, dan DPU PR," katanya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang.
Ia memaparkan berdasarkan hasil kajian kebencanaan serta indeks rasio bencana Indonesia (IRBI) tahun 2018, disebutkan bahwa indeks rasio bencana per kabupaten/kota provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang memiliki tingkat kelas risiko tinggi dengan skor 108.
"Oleh karena itu kehadiran BPBD menjadi sangat penting dan mendesak, dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana dan mengoptimalkan penanganan serta penanggulangan bencana di daerah," katanya.
Baca juga: BPBD Magelang siapkan rencana kontingensi hadapi potensi banjir lahar
Selain itu, Pemkot Magelang juga akan melakukan penggabungan dua perangkat daerah, yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) tipe C dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tipe B. Penggabungan ini dimaksudkan untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif dan efisien.
Menurut dia penggabungan ini atas pertimbangannya efisiensi sumber daya, meliputi efisiensi dalam bidang SDM, efisiensi dalam bidang keuangan, dan efisiensi dalam sarana prasarana penunjang tugas.
"Dengan penggabungan ini, maka menjadi perangkat daerah tipe A dengan nama Bappeda," katanya.
Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno menyambut baik langkah yang diambil Pemkot Magelang ini. Selama ini anggaran BPBD melekat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sehingga dinilai kurang maksimal dalam penangananan kebencanaan di Kota Sejuta Bunga ini.
"Dengan terbentuknya badan sendiri, maka tugas dan fungsinya akan lebih maksimal. Terkait kebencanaan bisa terakomodir semua di badan ini. BPBD ini sudah menjadi amanah UU agar tiap daerah memiliki BPBD. Dengan dasar yang kuat ini, maka segera saja merealisasikannya," katanya.
Kehadiran BPBD, katanya dirasa sangat penting dan mendesak saat ini. Hal ini mengingat Kota Magelang juga rawan kejadian bencana alam, seperti longsor, angin kencang, pohon tumbang, termasuk kejadian orang hanyut di sungai.
Baca juga: BPBD Magelang imbau warga Merapi tetap tenang