Kudus (ANTARA) - Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, mencatat 25 pengendara terekam kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pemberlakuan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Dari puluhan pelanggar tata tertib berlalu lintas tersebut, mayoritas karena tidak memakai helm," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega di Kudus, Rabu.

Lokasi pelanggaran, kata dia, merata di lima titik yang terpasang CCTV, di antaranya Simpang Barongan, Simpang Sempalan, Persimpangan DPRD, Simpang Pentol, dan Simpang Tujuh.

Baca juga: Polda Jateng pasang kamera pengawas tilang elektronik di 26 titik

Pelanggaran pada hari kedua penerapan ETLE, katanya, masih direkapitulasi terlebih dahulu.

Para pelanggar tersebut juga akan diproses sesuai tahapan, mulai dari penerbitan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.

"Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir. Sebaliknya jika melakukan konfirmasi akan diberikan surat tilang. Pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat," ujarnya.

Pemberlakuan ETLE untuk saat ini, masih semi otomatis karena perangkat lunaknya masih di-"upgrade" sehingga petugas masih harus disiapkan untuk memantau lima titik CCTV yang terpasang.

Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan menjadi pelajaran bagi pengendara untuk tertib berlalu lintas tanpa mempedulikan ada tidaknya petugas di lapangan karena saat ini sudah menggunakan teknologi modern, yakni CCTV. 

Baca juga: Ganjar mendorong pengembangan tilang elektronik ke hal lain
Baca juga: Untuk tilang elektronik, 200 kamera disiapkan di helm polantas

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024