Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa Wonosoco sebagai desa pengawasan partisipatif pemilu guna menangkal berbagai kecurangan saat diselenggarakan pemilu mendatang, Rabu.
Penandatanganan kerja sama tersebut, di Rumah Makan Cemoro Sewu Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, Kudus. Bawaslu diwakili Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan sedangkan Desa Wonosoco diwakili Kepala Desa Wonosoco Setiyo Budi.
Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan di Kudus, mengungkapkan keterlibatan masyarakat dalam proses partisipasi pengawasan pemilu dan pemilihan penting karena dengan peran aktif masyarakat untuk mengawasi secara partisipatif, maka pelanggaran pemilu dan pemilihan bisa diminimalkan.
Potensi pelanggaran yang terjadi, kata dia, juga bisa dicegah sedini mungkin untuk menuju pemilu dan pemilihan yang berkualitas.
"Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah, akan memudahkan pendeteksian berbagai dinamika pelanggaran pemilu secara dini agar kualitas pemilu dan pemilihan bisa dicapai bersama," ujarnya.
Kepala Desa Wonosoco Setiyo Budi mengaku bangga karena desanya dipercaya oleh Bawaslu Kudus menjadi mitra pengembangan desa pengawasan partisipatif.
Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat desanya bisa memahami akan arti demokrasi yang sesungguhnya agar ke depan pemilu dan pemilihan tidak diwarnai dengan politik uang.
"Setelah masyarakat paham arti demokrasi yang sesungguhnya, maka kami berharap pemilu dan pemilihan kepala daerah pada Tahun 2024 tanpa adanya praktik politik uang karena merusak demokrasi," ujarnya.
Usai penandatangan kerja sama, dilanjutkan dengan paparan materi rakor dari Ketua Bawaslu Jateng dan Anggota Bawaslu Kudus.
Dalam materi sosialisasi yang disampaikan Ketua Bawaslu Jawa Tengah M. Fajar Saka membahas pola pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Dalam melakukan pencegahan dan memaksimalkan pengawasan memang dibutuhkan keterlibatan aktif semua komponen, oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Persoalan bagaimana upaya Bawaslu dalam mencegah dan mengikis praktik politik uang dalam setiap perhelatan pemilu maupun pemilihan. Mencegah atau menolak politik uang merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi yang bermartabat dan harus melibatkan komponen masyarakat.
"Cita-cita Bawaslu dan masyarakat sebenarnya sama, yakni mewujudkan demokrasi tanpa politik uang," ujar Fajar Saka.
Koordinator kegiatan rakor pengembangan desa pengawasan sekaligus sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kudus Rif'an menyampaikan kegiatan sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pengawasan serta mendorong masyarakat untuk berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran kepada jajaran pengawas pemilu.
Penandatanganan kerja sama tersebut, di Rumah Makan Cemoro Sewu Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, Kudus. Bawaslu diwakili Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan sedangkan Desa Wonosoco diwakili Kepala Desa Wonosoco Setiyo Budi.
Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan di Kudus, mengungkapkan keterlibatan masyarakat dalam proses partisipasi pengawasan pemilu dan pemilihan penting karena dengan peran aktif masyarakat untuk mengawasi secara partisipatif, maka pelanggaran pemilu dan pemilihan bisa diminimalkan.
Potensi pelanggaran yang terjadi, kata dia, juga bisa dicegah sedini mungkin untuk menuju pemilu dan pemilihan yang berkualitas.
"Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah, akan memudahkan pendeteksian berbagai dinamika pelanggaran pemilu secara dini agar kualitas pemilu dan pemilihan bisa dicapai bersama," ujarnya.
Kepala Desa Wonosoco Setiyo Budi mengaku bangga karena desanya dipercaya oleh Bawaslu Kudus menjadi mitra pengembangan desa pengawasan partisipatif.
Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat desanya bisa memahami akan arti demokrasi yang sesungguhnya agar ke depan pemilu dan pemilihan tidak diwarnai dengan politik uang.
"Setelah masyarakat paham arti demokrasi yang sesungguhnya, maka kami berharap pemilu dan pemilihan kepala daerah pada Tahun 2024 tanpa adanya praktik politik uang karena merusak demokrasi," ujarnya.
Usai penandatangan kerja sama, dilanjutkan dengan paparan materi rakor dari Ketua Bawaslu Jateng dan Anggota Bawaslu Kudus.
Dalam materi sosialisasi yang disampaikan Ketua Bawaslu Jawa Tengah M. Fajar Saka membahas pola pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Dalam melakukan pencegahan dan memaksimalkan pengawasan memang dibutuhkan keterlibatan aktif semua komponen, oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Persoalan bagaimana upaya Bawaslu dalam mencegah dan mengikis praktik politik uang dalam setiap perhelatan pemilu maupun pemilihan. Mencegah atau menolak politik uang merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi yang bermartabat dan harus melibatkan komponen masyarakat.
"Cita-cita Bawaslu dan masyarakat sebenarnya sama, yakni mewujudkan demokrasi tanpa politik uang," ujar Fajar Saka.
Koordinator kegiatan rakor pengembangan desa pengawasan sekaligus sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kudus Rif'an menyampaikan kegiatan sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pengawasan serta mendorong masyarakat untuk berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran kepada jajaran pengawas pemilu.