Semarang (ANTARA) -
Pengacara yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna siap membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan hukum pasar modal.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pengacara yang juga Penasihat Ahli Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya itu dengan mengembangkan kepakarannya di bidang hukum dan telah mengikuti pendidikan, serta sertifikasi konsultasi hukum pasar modal.

Dari pelatihan tersebut, dirinya banyak mendapatkan ilmu mengenai segala aspek hukum yang berhubungan dengan pasar modal.

"Dengan ikut pelatihan ini saya ingin membantu masyarakat dalam bidang hukum pasar modal, termasuk mereka yang tidak paham hukum pasar modal dan butuh bantuan untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut pasar modal," katanya.

Menurut dia, konsultan hukum pasar modal (KHPM) merupakan profesi hukum khusus yang basisnya adalah konsultan hukum yang memiliki keahlian khusus berkaitan dengan hukum pasar modal.

Pasar Modal berhubungan dengan saham dan obligasi atau surat berharganya perusahaan.

"KHPM mengambil andil besar bagi perusahaan yang menjual surat berharganya untuk keperluan penambahan permodalan. Salah satu tugasnya adalah mendampingi perusahaan yang akan 'Go Public', penggabungan serta peleburan usaha di lingkungan pasar modal, terutama dari segi hukum. Mengingat pasti terdapat banyak dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan itu," ujarnya.

Baca juga: Rawan terpapar, Henry Indraguna berharap advokat ikut diprioritaskan vaksin COVID-19

Selain itu juga membantu lembaga atau profesi lain di pasar modal dalam menangani masalah-masalah hukum seperti notaris, akuntan, manager investasi, penjamin emisi, misalkan dalam negosiasi kontrak dengan pihak lain.

Dan melakukan kerja sama dengan pemerintah, termasuk Bapepam dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum pasar modal dan membantu penyusunan peraturan hukum pasar modal.

Pekerjaan ini tentunya akan berhubungan dengan aspek hukum yang berhubungan juga dengan pasar modal, dan tak terbatas ruang lingkupnya.

"Bahkan tidak hanya memberi pendapat pada perusahaan tapi juga investor misalnya mengetahui kelayakan hukum dan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum oleh perusahaan yang akan dibeli sahamnya," katanya.

Pewarta : Wisnu A.N
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024