Semarang (ANTARA) -
Pengacara sekaligus Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia Henry Indraguna meminta pemerintah agar juga memrioritaskan penyuntikan vaksin COVID-19 kepada kalangan advokat.

Menurut dia, advokat sebagai salah satu garda terdepan dalam layanan hukum yang juga banyak berinteraksi dengan orang, dan sangat diharapkan membantu masyarakat dalam mencari keadilan di dalam hukum sehingga rentan terpapar.

"Kami tidak kebal terhadap COVID-19, advokat pun perlu juga mendapatkan prioritas vaksinasi, apalagi kami ini dituntut maksimal untuk dapat membela dan mendampingi para pencari keadilan," katanya.

Oleh karena itu, sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID-19, maka pemerintah diharapkan memrioritaskan advokat yang jumlahnya pun tidak terlalu banyak.

Untuk pelaksanaan vaksinasi, lanjut dia, advokat akan mengikuti pemerintah, apakah melalui perhimpunan advokat atau di rumah sakit.

"Tingkat penyebaran COVID-19 masih tinggi bagi seseorang yang mempunyai aktivitas yang 'mobile', sehingga kami berharap pemerintah melindungi para advokat dari kemungkinan terinfeksi virus Corona di masa pandemi," ujarnya.

Vaksinasi COVID-19 bagi para advokat, kata dia, juga akan memberikan rasa aman bagi yang bersangkutan saat menjalankan pekerjaannya.

Henry juga mendorong pemerintah dalam melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat desa hingga RT untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, dan mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan aecara ketat dalam aktivitas sehari-hari agar pandemi segera berakhir.

Pewarta : Wisnu A.N
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024