Solo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, bakal memasang tujuh alat kamera dalam peluncuran "electronic traffic law enforcement" (ETLE) atau tilang elektronik, di tujuh titik rawan pelanggaran lalu lintas Kota Solo, Jawa Tengah.

Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman, di Solo, Selasa, mengatakan, tilang elektronik sudah diluncurkan di wilayah Kota Solo, Selasa ini, tetapi pihaknya masih tarap uji coba selama satu bulan ke depan agar masyarakat Solo mengetahui dengan sistem ETLE itu.
.
Adhytia Warman menjelaskan Solo rencana akan dipasang tujuh titik alat kamera tilang elektronik. Alat kamera ETLE yang sudah terpasang masih satu titik, yakni di persimpangan depan Solo Square, Jalan Slamet Riyadi Kerten Laweyan Solo.

Baca juga: Kudus berlakukan tilang elektronik

Sedangkan, lima alat kamera ETLE lainnya sudah datang di Solo, dan satu alat lagi masih dalam perjalanan dari Jakarta. Rencana untuk pemasangan enam alat kamera, titiknya baru dirapatkan, di daerah yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.

"Pertimbangan pemasangan alat kamera ETLE, antara lain titik lokasinya banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. Kami pemasangan alat kamera dengan pertimbangan yang detail, karena alat ini, harganya mencapai sekitar Rp3 miliar di setiap titiknya," kata.

"Kami pemasangan lima alat kamera di Solo tinggal menunggu vendor di lima titik di daerah rawan pelanggaran lalu lintas. Solo totalnya ada tujuh alat diharapkan bulan ini, terpasang semuanya," katanya.

Menurut dia, selama uji coba ETLE di Solo, yang masih terpasang di persimpangan depan Solo square akan berlangsung selama satu bulan ke depan. Pelanggar akan dikirim surat konfirmasi, tetapi belum dilakukan penindakan selama uji coba satu bulan itu.

"Surat konfirmasi itu, pelanggar dikirimkan pelanggar untuk pemberitahuan pada hari dan waktu yang ditetapkan melakukan pelanggaran. Namun, yang bersangkutan belum dikenai tindakan selama uji coba," katanya.

Dia menyampaikan kendaraan bermotor yang terdeteksi plat nomor polisi dengan alat ETLE tersebut langsung terbaca masuk sistem keluar identitas pemilik, alamatnya, dan pelanggarannya secara otomatis.

Jika ditemukan plat nomor kendaraan palsu sistem akan memberitahu petugas jaga, bila dimungkinkan dilakukan pengejaran, jika tidak akan diproses dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal. Petugas sistem ETLE yang jaga ada enam orang akan langsung memberitahu di lapangan untuk dilakukan pengejaran.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor pada saat anda menjual tolong langsung dibalik nama pembeli. Hal ini, selain membantu pemerintah daerah juga diri sendiri karena kalau ada apa-apa yang terkenal alamat pemilik, dan jika dua minggu tidak ada konfirmasi langsung diblok nomor kendaraan.

"Solo untuk sistem ETLE ini, masih fokus roda empat setelah satu bulan ke depan baru pelan pelan kendaraan roda dua. Sistemnya untuk kendaraan bermotor roda dua sudah ada tidak membuka kuncinya saja," katanya.  

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024