Semarang (ANTARA) -
"Sebagai kader Partai Demokrat yang sah, kami secara tegas menolak hasil KLB di Deli Serdang," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Semarang Swasti Aswagati di Semarang, Sabtu.
Bersama anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang seperti Danur Rispriyanto, Wahyoe "Liluk" Winarto, Wiwin Subiyono, Sugi Hartono, dan Suciati, dirinya menegaskan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan ketua umum yang sah berdasarkan Kongres V Partai Demokrat pada tahun lalu, serta telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami tetap setia dan patuh kepada konstitusi Partai Demokrat yang mengesahkan Mas AHY sebagai ketua umum berdasarkan Kongres V Partai Demokrat tahun lalu," tegasnya.
Perempuan yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang ini menyebutkan bahwa Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang siap untuk melawan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
"Kami di Semarang siap untuk membendung GPK-PD dan kami juga menilai semua yang terlibat di KLB Deli Serdang merupakan pengkhianat dan harus segera dilepas KTA-nya sebagai anggota Partai Demokrat," ujarnya.
Baca juga: DPD Demokrat Jateng solid lawan hasil KLB
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang Danur Rispriyanto berharap pemerintah pusat mampu mengambil sikap bijak untuk menyelesaikan persoalan GPK-PD yang melibatkan pejabat pemerintahan yakni Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Harapan kami di FPD DPRD Kota Semarang tentu pemerintah pusat mampu mengambil langkah bijak terhadap gerakan inkonstitusional supaya Partai Demokrat kedepannya bisa terus berkembang dengan kepengurusan yang sah dan terus memperjuangkan harapan rakyat," katanya.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai berlambang bintang mercy yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, karena merupakan gerakan inkonstitusional.
"Sebagai kader Partai Demokrat yang sah, kami secara tegas menolak hasil KLB di Deli Serdang," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Semarang Swasti Aswagati di Semarang, Sabtu.
Bersama anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang seperti Danur Rispriyanto, Wahyoe "Liluk" Winarto, Wiwin Subiyono, Sugi Hartono, dan Suciati, dirinya menegaskan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan ketua umum yang sah berdasarkan Kongres V Partai Demokrat pada tahun lalu, serta telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami tetap setia dan patuh kepada konstitusi Partai Demokrat yang mengesahkan Mas AHY sebagai ketua umum berdasarkan Kongres V Partai Demokrat tahun lalu," tegasnya.
Perempuan yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang ini menyebutkan bahwa Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang siap untuk melawan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
"Kami di Semarang siap untuk membendung GPK-PD dan kami juga menilai semua yang terlibat di KLB Deli Serdang merupakan pengkhianat dan harus segera dilepas KTA-nya sebagai anggota Partai Demokrat," ujarnya.
Baca juga: DPD Demokrat Jateng solid lawan hasil KLB
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang Danur Rispriyanto berharap pemerintah pusat mampu mengambil sikap bijak untuk menyelesaikan persoalan GPK-PD yang melibatkan pejabat pemerintahan yakni Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Harapan kami di FPD DPRD Kota Semarang tentu pemerintah pusat mampu mengambil langkah bijak terhadap gerakan inkonstitusional supaya Partai Demokrat kedepannya bisa terus berkembang dengan kepengurusan yang sah dan terus memperjuangkan harapan rakyat," katanya.