Magelang (ANTARA) - Para bidan delima di Kabupaten Magelang mengikuti pembinaan pelayanan mereka terhadap kesehatan ibu dan anak di tengah pandemi COVID-19 yang diselenggarakan Unit Pelaksana Bidan Delima (UPBD) Provinsi Jawa Tengah bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jateng.

"Tujuannya meningkatkan pelayanan bidan, khususnya bidan delima dan meningkatkan kembali kemampuan dan kapasitas mereka dalam pelayanan kepada kesehatan ibu dan anak," kata Ketua Pengurus Cabang IBI Kabupaten Magelang Sri Kuswanti.

Kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 itu, berlangsung di Gedung IBI Kabupaten Magelang di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 5 Kota Mungkid dengan diikuti 50 perwakilan bidan delima di daerah setempat. Jumlah total bidan delima di Kabupaten Magelang saat ini 214 orang.

Hadir pada kesempatan itu, antara lain Wakil Ketua II Pengurus Daerah IBU Jateng, Nawangsih, Ketua UPBD Provinsi Jateng, S.A. Rintawati, dan petugas administrasi UPBD Jateng Yeni Sugiarti.

Pihak UPBD Jateng dan PD IBI Jateng didampingi pimpinan PC IBI Kabupaten Magelang juga mengunjungi salah satu tempat Praktik Mandiri Bidan (PMB) yang dikelola bidan Anis Aryanti di Mungkid. 

"Kunjungan ini untuk menunjukkan bahwa bidan delima melaksanakan praktik mandiri sesuai standar. Kalau masih ada beberapa hal kekurangan, tetapi itu masih wajar. Secara umum pada bidan di Kabupaten Magelang melakukan praktik mandiri sudah sesuai standar," katanya dalam rilis IBI Kabupaten Magelang.

Baca juga: Bidan Teguh dan jejak setapak jalan di Gununglangit Banjarnegara

Sri Kuswanti juga mengemukakan tentang permasalahan dihadapi bidan setempat dalam kaitan dengan regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan puskesmas badan layanan umum daerah (BLUD) yang mengakibatkan mereka tidak memiliki kesempatan menolong persalinan di tempat PMB.

Adanya kebijakan itu membuat semua persalinan diharapkan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tingkat I atau puskesmas. Padahal,  PMB juga salah satu fasyankes berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Ketentuan itu, kata dia, harus ditinjau kembali. Sesuai dengan kewenangan, para bidan boleh menolong persalinan secara normal.

Permasalahan yang lain, bahwa IBI perlu berbebah diri untuk memperbaiki pelayanan kepada anggotanya.

Dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana, pihaknya menghidupkan kembali Yayasan Buah Delima, di mana yayasan itu bisa memenuhi kebutuhan sarpras PMB yang kurang mampu membeli secara tunai berbagai perlengkapan untuk pelayanannya.

"PBM bisa membelinya dengan mengangsur sesuai ketentuan. Harapan dengan YBD, baik obat maupun alat kesehatan itu bisa dipenuhi, dan PMB bisa semakin lengkap sarpras menuju standar optimal," katanya.

Pengurus IBI juga mengupayakan bermediasi dengan penentu kebijakan, melakukan advokasi dan negosiasi, untuk bisa memberikan aturan main yang baik sehingga di satu sisi menguntungkan bidan, dengan tetap ada pengawasan ketat, bahwa bidan bisa melakukan pekerjaan sesuai kewenangan.

"Sesuai apa yang diperolehkan dan mestinya harus berdasarkan kebutuhan perempuan yang dilayani," kata dia.

Ketua PD IBI Jateng Nawangsih mengemukakan tentang pentingnya bidan melengkapi berbagai sarana dan prasarana di PMB untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada ibu dan anak.

Para bidan, katanya, juga harus memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur.

Baca juga: Akademisi: Bidan berperan strategis dalam upaya penanganan COVID-19
Baca juga: Temanggung siapkan dokter, perawat, dan bidan untuk vaksinasi COVID-19
 

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024