Kudus (ANTARA) - Jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat ini mengalami penurunan, kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo.

"Per hari ini (25/2) jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit hanya 63 pasien, sedangkan sebelumnya bisa di atas 100-an kasus. Seperti data per awal Februari 2021 kasus dirawat mencapai 117 kasus," ujarnya di Kudus, Kamis.

Ia mencatat kasus pasien sembuh semakin bertambah dengan jumlah total saat ini 4.716 kasus, setelah ada penambahan delapan orang sembuh dari COVID-19.

Baca juga: Wabup Banyumas klaim kasus COVID-19 cenderung menurun


Jika angka kesembuhan sebelumnya berkisar 81 persen, saat ini sudah naik menjadi 86,7 persen dari total kasus positif COVID-19 sebanyak 5.439 kasus.

Angka kematian pasien COVID-19 mengalami penurunan dari sebelumnya belasan persen, kini turun menjadi 9,17 persen. Hal itu, terlihat data terbaru meninggal 499 kasus setelah ada penambahan tiga kasus positif dinyatakan meninggal.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro, dinilai juga berdampak pada penurunan kasus di berbagai wilayah di Kudus.

"Laporan yang kami terima, hampir 60 persen desa di Kabupaten Kudus masuk zona hijau, selebihnya zona oranye dan kuning, sedangkan zona merah tidak ada," ujarnya.

Kabupaten Kudus, katanya, bisa dianggap masuk kategori zona risiko rendah dengan temuan kasus semakin menurun, angka kesembuhan meningkat, dan kematian menurun.

Untuk menjaga agar kasus tidak semakin bertambah, maka penerapan PPKM skala mikro terus dimonitor sehingga setiap ada temuan bisa langsung ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan klaster penularan COVID-19.

Berdasarkan laman https://covid19.go.id/peta-risiko, Kabupaten Kudus terlihat masih masuk zona oranye dengan penularan virus tingkat sedang. Status oranye bertahan cukup lama, setelah sebelumnya sempat turun menjadi zona merah.

Untuk mendorong warga patuh terhadap protokol kesehatan, Pemkab Kudus mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang di dalamnya mengatur sanksi denda bagi pelanggar.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Boyolali makin menurun

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024