Jepara (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Februari 2021 dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 12 orang.
"Dari 10 kasus tersebut, sebanyak sembilan perkara terkait narkotika dan satu perkara terkait obat-obatan tanpa izin edar," kata Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko di Jepara, Selasa.
Sementara tersangka dari 12 orang, kata dia, sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pengedar sabu-sabu, sedangkan satu orang pengedar obat-obatan.
Adapun barang bukti yang disita berupa 20 gram narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 680 butir pil obat 'yurindo'.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap, Polres Kudus berhasil menyita 5 gram sabu-sabu yang merupakan pengembangan dari laporan masyarakat terkait adanya pengedar sabu-sabu yang dinilai meresahkan warga.
"Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap ada tidaknya jaringan dari sejumlah tersangka yang ditahan, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," ujarnya.
Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pengedar obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Tersangka berhadapan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Sepanjang tahun 2020, kasus penyalahgunaan narkoba mendominasi tindak kejahatan di Kabupaten Jepara. Polres Jepara tercatat mengungkap 47 kasus dengan tersangka sebanyak 59 orang dengan barang bukti yang disita, antara lain 106 paket sabu-sabu, 39.963 butir obat dan 46,52 gram ganja.
Jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap tahun lalu, juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 yang tercatat hanya 36 kasus dengan jumlah tersangka 40 orang. Sedangkan barang bukti yang diamankan, berupa 76 paket sabu-sabu dan 4.178 butir obat-obatan terlarang.
"Dari 10 kasus tersebut, sebanyak sembilan perkara terkait narkotika dan satu perkara terkait obat-obatan tanpa izin edar," kata Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko di Jepara, Selasa.
Sementara tersangka dari 12 orang, kata dia, sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pengedar sabu-sabu, sedangkan satu orang pengedar obat-obatan.
Adapun barang bukti yang disita berupa 20 gram narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 680 butir pil obat 'yurindo'.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap, Polres Kudus berhasil menyita 5 gram sabu-sabu yang merupakan pengembangan dari laporan masyarakat terkait adanya pengedar sabu-sabu yang dinilai meresahkan warga.
"Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap ada tidaknya jaringan dari sejumlah tersangka yang ditahan, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," ujarnya.
Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pengedar obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Tersangka berhadapan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Sepanjang tahun 2020, kasus penyalahgunaan narkoba mendominasi tindak kejahatan di Kabupaten Jepara. Polres Jepara tercatat mengungkap 47 kasus dengan tersangka sebanyak 59 orang dengan barang bukti yang disita, antara lain 106 paket sabu-sabu, 39.963 butir obat dan 46,52 gram ganja.
Jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap tahun lalu, juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 yang tercatat hanya 36 kasus dengan jumlah tersangka 40 orang. Sedangkan barang bukti yang diamankan, berupa 76 paket sabu-sabu dan 4.178 butir obat-obatan terlarang.