Rembang (ANTARA) -
Baca juga: Pelaku pembunuhan satu keluarga di Rembang ditangkap
Baca juga: Satu keluarga diduga jadi korban pembunuhan sadis di Rembang
Pelaku dugaan pembunuh satu keluarga di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendapatkan pengamanan ketat aparat Kepolisian setempat, menyusul masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang usai gagal bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida.
"Hingga kini, pelaku yang masih menjalani perawatan dijaga lima personel untuk antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito di Rembang, Kamis.
Untuk perkembangan kesehatan pelaku, kata dia, informasi dari pihak rumah sakit mulai membaik.
Baca juga: Pelaku pembunuhan satu keluarga di Rembang ditangkap
Baca juga: Satu keluarga diduga jadi korban pembunuhan sadis di Rembang
Pelaku sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Februari 2018. Sedangkan penangkapannya 10 Februari 2021 dan dimulai penahanan hari ini (11/2).
Pelaku juga dimungkinkan untuk diborgol menyusul perkembangan kesehatannya yang mulai membaik.
Meskipun pelaku belum mengakui perbuatannya itu, namun dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti yang ada menunjukkan bahwa pelakunya memang mengerucut satu nama, yakni Sumani (43) warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Hal itu, diperkuat dengan temuan barang bukti berupa arit, sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas dan anting di rumah tersangka.
Sementara bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium identik dengan anak korban maupun istri korban. Demikian halnya di kunci motor dan kuku pelaku juga terdapat bercak darah korban.
Sidik jari di gelas yang berisi minuman kopi yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku. Sebelum terjadi pembunuhan, tersangka terlebih dahulu bertamu di rumah korban.
Adapun korban yang ditemukan meninggal akibat ulah pelaku, yakni Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak) dan Galuh Lintang (cucu).
Sementara aksi pelaku menghabisi empat korbannya diperkirakan Rabu (3/2) malam antara pukul 21.00-24.00 WIB yang diperkuat dengan hasil autopsi bahwa korbannya meninggal antara rentang waktu tersebut.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.