Magelang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tutup sementara karena dua pegawai positif COVID-19 dan dua lainnya bergejala COVID-19.
"Hari ini pelayanan administrasi kependudukan tutup, karena kami melakukan sterilisasi penyebaran COVID-19 berkenaan terdeteksi dua pegawai Disdukcapil positif COVID-19, kemudian juga ada dua yang bergejala," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, Edy Susanto di Magelang, Jumat.
Ia menuturkan sudah dilakukan pelacakan kontak erat untuk menghindari penyebaran COVID-19 dan mereka yang positif COVID-19 serta yang bergejala sudah melakukan isolasi mandiri.
Kemudian mulai Senin (1/2) layanan kembali dibuka, namun masyarakat diminta mengoptimalkan layanan daring (online).
"Pada 1 - 5 Februari 2021, Disdukcapil Kabupaten Magelang tidak melakukan layanan secara tatap muka kecuali perekaman KTP elektronik, pencatatan perkawinan, dan legalisir dokumen,
" katanya
Bagi masyarakat yang ingin tetap melakukan pembaruan data, maka bisa memanfaatkan layanan fasilitas online, yakni melalui website http://pelayanan-disdukcapil.magelangkab.go.id/ atau bisa mendownload aplikasi Genduk Manis secara langsung di playstore.
"Bagi yang ingin melakukan pendaftaran KK, KIA, surat pindah, pendaftaran rekam E-KTP atau pendaftaran cetak KTP elektronik maka bisa melalui whats app (WA)," katanya.
Format pendaftaran melaui WA untuk KK, KIA, surat pindah ke nomor 081327824897 dengan format: #BANTUAN. Sedangkan untuk pendaftaran rekaman KTP-el melalui WA dengan format #REKAM#NIK#NAMA kirim ke 087775945389 dan pendaftaran cetak KTP-el melalui WA dengan format #KTP#NIK#KK#NAMA#DESA#KECAMATAN#RUSAK/HILANG/RUBAH DATA kirim ke 087775945389.
"Hari ini pelayanan administrasi kependudukan tutup, karena kami melakukan sterilisasi penyebaran COVID-19 berkenaan terdeteksi dua pegawai Disdukcapil positif COVID-19, kemudian juga ada dua yang bergejala," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, Edy Susanto di Magelang, Jumat.
Ia menuturkan sudah dilakukan pelacakan kontak erat untuk menghindari penyebaran COVID-19 dan mereka yang positif COVID-19 serta yang bergejala sudah melakukan isolasi mandiri.
Kemudian mulai Senin (1/2) layanan kembali dibuka, namun masyarakat diminta mengoptimalkan layanan daring (online).
"Pada 1 - 5 Februari 2021, Disdukcapil Kabupaten Magelang tidak melakukan layanan secara tatap muka kecuali perekaman KTP elektronik, pencatatan perkawinan, dan legalisir dokumen,
" katanya
Bagi masyarakat yang ingin tetap melakukan pembaruan data, maka bisa memanfaatkan layanan fasilitas online, yakni melalui website http://pelayanan-disdukcapil.magelangkab.go.id/ atau bisa mendownload aplikasi Genduk Manis secara langsung di playstore.
"Bagi yang ingin melakukan pendaftaran KK, KIA, surat pindah, pendaftaran rekam E-KTP atau pendaftaran cetak KTP elektronik maka bisa melalui whats app (WA)," katanya.
Format pendaftaran melaui WA untuk KK, KIA, surat pindah ke nomor 081327824897 dengan format: #BANTUAN. Sedangkan untuk pendaftaran rekaman KTP-el melalui WA dengan format #REKAM#NIK#NAMA kirim ke 087775945389 dan pendaftaran cetak KTP-el melalui WA dengan format #KTP#NIK#KK#NAMA#DESA#KECAMATAN#RUSAK/HILANG/RUBAH DATA kirim ke 087775945389.