Mahfud MD: Tak ada perlakuan khusus dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir

Rabu, 6 Januari 2021 20:17 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah untuk pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir pada Jumat (8/1) nanti.
 
"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
 
Menurut dia, pembebasan Abu Bakar Baasyir secara murni merupakan haknya mengingat Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman di balik jeruji selama 15 tahun.

Baca juga: Polda Jawa Barat gelar pengamanan jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir
 
"Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat (8/1) dari LP Gunung Sindur, Bogor.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
 
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1).

Baca juga: Abu Bakar Baasyir bebas murni Jumat ini
 
Dalam pembebasan Baasyir, menurut dia, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.
 
"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," katanya.
 
Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata dia.
 
Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.

Baca juga: Simpatisan Abu Bakar Baasyir diminta tak berkerumun saat penjemputan


 


Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Hadi Tjahjanto ingin jaga situasi kondusif hingga bertemu Mahfud MD

21 February 2024 13:41 Wib

Presiden Jokowi tanda tangani keppres pemberhentian Mahfud Md

02 February 2024 15:11 Wib

Presiden Jokowi hargai keputusan Mahfud Md

31 January 2024 18:59 Wib

Mendag Zulkifli Hasan tanggapi rencana Mahfud Md mundur

31 January 2024 15:44 Wib

Wapres tanggapi menteri mundur dari kabinet

26 January 2024 22:00 Wib
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib