Solo (ANTARA) - Bandara Adi Soemarmo Boyolali tetap melayani tes cepat antigen meski Posko Natal 2020 dan Tahun baru 2021 telah berakhir.

"Dari awal pembukaan pelayanan rapid test (tes cepat) antigen hampir 6.000 yang sudah ikut, baik yang mau naik pesawat maupun masyarakat umum," kata General Manager Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Yani Ajat Hermawan di Solo, Selasa.

Ia mengatakan sejauh ini untuk penerapan tes cepat antigen mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Penerapan tersebut mengikuti aturan yang ada di masing-masing daerah tujuan, termasuk Solo yang masih menerapkan tes cepat antigen.

"Selain itu, yang terbaru Balikpapan menggunakan aturan pakai antigen, ada juga PCR (tes usap) seperti Bali dan Pontianak," katanya.

Baca juga: Peserta tes cepat antigen di Adi Soemarmo Solo terus meningkat

Meski demikian, ke depan jika penerapan tes cepat antigen di Adi Soemarmo dihentikan dan diganti dengan tes usap maka pihaknya akan berupaya menyiapkannya.

"Kalau memang aturan PCR, ya, kami berupaya menyiapkan itu, kami akan membantu masyarakat," katanya.

Sementara itu, pada pelaksanaan tes cepat antigen tersebut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan salah satunya dengan menjaga jarak aman antara satu peserta dengan yang lain.

"Kami menggunakan fasilitas parkir kendaraan yang lebih aman dan terbuka. Sejauh ini tidak masalah, aman dan terkendali, tidak ada kejadian khusus," katanya.

Sebelumnya, Airport Operation, Services, and Security Senior Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Riyaman mengatakan sejak dimulai tanggal 18 Desember hingga saat ini peserta tes cepat antigen masih cukup banyak.

Baca juga: Peserta rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo membeludak

Ia menyebut biaya tes cepat antigen tersebut sebesar Rp170 ribu.

Untuk memastikan calon penumpang tetap terlayani dengan maksimal dan mengantisipasi agar mereka tidak tertinggal penerbangan, pihaknya memisahkan jalur pelayanan untuk masyarakat umum dan calon penumpang pesawat.

"Kami mengantisipasi jangan sampai penumpang tertinggal gara-gara tidak terlayani dengan baik. Yang perlu dipahami masyarakat bahwa tes cepat di udara berlaku 3x24 jam, misalnya mau berangkat tanggal 30, ya, paling tidak tanggal 28 sudah tes cepat," katanya.*
 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024