Semarang (ANTARA) - Polsek Pedurungan, Kota Semarang, meringkus seorang pelaku pembegalan yang mengincar mahasiswi yang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Kapolsek Pedurungan Kompol Dedy Mulyadi di Semarang, Senin, mengatakan, tersangka Awang Dwi Cahyo (28) warga Tembalang, Kota Semarang, ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang peristiwa pencurian dengan kekerasan itu.
Menurut dia, pelaku bersama salah satu rekannya yang masih buron mengincar mahasiswi dari kampus di sekitar Pedurungan itu yang berkendara seorang diri.
"Pelaku ini sudah mengincar korbannya. Kalau sudah ditentukan, kemudian dibuntuti sebelum melancarkan aksinya di lokasi yang sepi," katanya.
Menurut dia, pelaku pembegalan ini beraksi pada siang hari di jalanan yang dinilai sepi dari pengguna jalan.
Ia menuturkan harta benda hasil rampasan pelaku pembegalan ini nilainya tidak terlalu besar jika di banding keselamatan korban tindak keselamatan ini.
"Pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi telepon seluler," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Keluarga: Briptu Andry bukan korban begal, polisi masih selidiki
Baca juga: Polres Batang bekuk pelaku pembegalan di Pantai Depok Kandeman
Kapolsek Pedurungan Kompol Dedy Mulyadi di Semarang, Senin, mengatakan, tersangka Awang Dwi Cahyo (28) warga Tembalang, Kota Semarang, ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang peristiwa pencurian dengan kekerasan itu.
Menurut dia, pelaku bersama salah satu rekannya yang masih buron mengincar mahasiswi dari kampus di sekitar Pedurungan itu yang berkendara seorang diri.
"Pelaku ini sudah mengincar korbannya. Kalau sudah ditentukan, kemudian dibuntuti sebelum melancarkan aksinya di lokasi yang sepi," katanya.
Menurut dia, pelaku pembegalan ini beraksi pada siang hari di jalanan yang dinilai sepi dari pengguna jalan.
Ia menuturkan harta benda hasil rampasan pelaku pembegalan ini nilainya tidak terlalu besar jika di banding keselamatan korban tindak keselamatan ini.
"Pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi telepon seluler," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Keluarga: Briptu Andry bukan korban begal, polisi masih selidiki
Baca juga: Polres Batang bekuk pelaku pembegalan di Pantai Depok Kandeman