Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, akan menutup sejumlah fasilitas umum pada malam tahun baru guna mencegah kerumunan dan penyebaran COVID-19.

"Pada malam tahun baru sejumlah fasilitas umum akan ditutup guna mencegah terjadinya kerumunan warga," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis.

Dia mengatakan bahwa penutupan fasilitas umum itu sesuai Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Fasilitas umum yang ditutup, antara lain Alun-Alun Purbalingga dan Gelora Goentoer Darjono," katanya.

Dia menambahkan bahwa pada saat ini jajaran Polres Purbalingga tengah melaksanakan operasi cipta kondisi Lilin Candi 2020.

"Dengan adanya operasi cipta kondisi Lilin Candi 2020 ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya pada perayaan malam tahun baru nanti," katanya.

Bupati juga menambahkan Pemerintah Kabupaten Purbalingga melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat saat perayaan malam pergantian tahun.

Dia juga berharap perayaan malam tahun baru hanya diselenggarakan bersama keluarga inti dan tidak berkelompok serta menghindari kerumunan.

"Imbauan ini guna merespons perkembangan tren kasus positif COVID-19 yang masih mengalami penambahan, serta dengan memperhatikan arahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Dia menambahkan Pemkab Purbalingga telah mengeluarkan edaran larangan perayaan tahun baru 2021 yang ditujukan kepada para pemilik atau pengelola perusahaan, objek wisata, hotel atau restoran, toko, tempat hiburan serta kepada Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata se-Kabupaten Purbalingga.

Hal ini dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 / 23852 Tanggal 23 Desember 2020 perihal Intensifikasi Penerapan Prokes COVID-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021.

Melalui surat tersebut, salah satu poin yang ditegaskan adalah larangan melaksanakan kegiatan apapun, termasuk perayaan tahun baru 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan terutama yang disertai pesta petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat secara tidak terkendali.

"Kepada para penerima surat edaran ini tentunya diminta berkomitmen kuat melalui berbagai daya dan upaya untuk terus melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan tempat usahanya sesuai prosedur standar yang ditetapkan," katanya.

Bupati juga mengajak semua pihak di wilayah ini untuk berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.

Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024