Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta mengungkap tiga kasus yang menonjol di wilayah Solo pada tahun 2020 dengan menangkap pelakunya.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak di Solo, Rabu, menyebutkan ketiga kasus itu, yakni kasus aksi intoleran di Mertodranan Kecamatan Pasar Kliwon Solo pada tanggal 8 Agustus.

Berikutnya, kasus penembakan di Jalan Monginsidi No. 46 Banjarsari Solo pada tanggal 2 Desember, dan kasus ancaman kekerasan di BPR Adipura, Jalan Veteran No.194 Serengan Solo pada tanggal 22 Desember.

Tim Satuan Reskrim Polresta Surakarta menangkap 12 tersangka yang terlibat. Berkas perkara sudah lengkap (P-21), kemudian diserahkan ke kejakasan negeri (kejari).

Proses persidangan, kata dia, akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian sejumlah pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang sudah diidentifikasi dan dilakukan pengejaran.

"Tidak ada satu orang pun dalam kasus ini tidak diproses hukum," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, kasus intoleran merupakan kasus atensi yang tidak boleh terjadi, dan tidak diberikan ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, mengganggu keyakinan atau agama atau ibadah yang dijalankan warga masyarakat.

Polri bersama TNI akan hadir sebagai representasi negara untuk warga dalam menjalankan aktivitas ibadah keyakinan atau agama masing-masing.

Selain itu, kata Kapolres, kasus pencobaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Monginsidi No. 46 Banjarsari Solo. Satuan Rekrim Polresta Surakarta di-back up Detasemen C Satuan Brimob Polda Jateng menangkap tersangka Lukas Jayadi (72), hanya butuh waktu 2 jam setelah kejadian.

Polisi saat ini, kata Kapolres, proses lidik sedang berlangsung semoga tidak lama lagi menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surakarta.

Perkembangan keterlibatan pelaku lain, menurut dia, masih didalami dan tidak menutup kemungkinan dengan barang bakti yang lengkap akan melakukan penyelidikan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Ancaman kekerasan secara bersama-sama atau paksaan tanpa hak atau membiarkan sesuatu di lokasi kejadian, BPR Adipura Tipes, beberapa waktu lalu, kata Kapolres, dilakukan sekitar 50 hingga 60 orang.

Kelompok orang tersebut mendatangi BPR Adipura Serengan Solo. Dengan sigap pihaknya mengamankan sebanyak 37 orang atas dugaan melakukan ancaman kekerasan dengan paksaan tanpa hak serta menyita delapan unit mobil dan 37 unit sepeda motor.

"Dari hasil penyidikan, 37 orang yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka ditahan di Mapolresta Surakarta," kata Kapolres.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan kasus tersebut, termasuk seorang aktor intelektual yang sudah diketahui identitasnya dan masuk DPO.

Terkait dengan kasus intoleran, kekerasan, praktik premanisme, dan radikalisme, lanjut Kapolres, akan menjadi perhatihan khusus pihaknya.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024