12 perusahaan Malaysia ingkar tes COVID-19 pekerja jalani proses hukum

Jumat, 25 Desember 2020 6:41 WIB

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia telah melakukan proses hukum terhadap majikan dari 12 perusahaan dengan 27 tuduhan karena telah ingkar melakukan pemeriksaan tes COVID-19 terhadap karyawannya sesuai dengan Undang-Undang Standar Minimum Perumahan, Penginapan dan Kemudahan Pekerja (Akta 446).

"Pemerintah kini juga giat melaksanakan pemeriksaan terhadap kediaman pekerja warga asing sesuai Akta 446," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob dalam keterangan pers rutin di Putrajaya, Kamis.

Dia mengatakan sidang kabinet sudah setuju untuk menegakkan aturan tersebut sehingga mulai 1 Januari 2021 di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit (Akta 342) dimana majikan yang gagal mematuhi arahan ini akan dikenakan tindakan undang-undang dan penalti.

"Mulai 1 Desember 2020, pemerintah telah mengarahkan semua pekerja warga asing yang bekerja di semua sektor termasuk konstruksi, pabrik, komersial untuk menjalani ujian tes COVID-19 dan biaya tes perlu ditanggung oleh majikan perusahaan berkenaan," katanya.

Ismail Sabri mengatakan hingga kini Kementerian Sumber Manusia (SDM) menginformasikan sebanyak 49.248 pekerja warga asing telah menjalani ujian tes COVID-19 yang melibatkan 1.990 majikan.

"Walau bagaimanapun Kementrian SDM menyampaikan masih terdapat banyak majikan yang enggan memberikan kerjasama untuk mematuhi arahan ini," katanya.

Dia mengatakan sidang khusus turut setuju untuk mewajibkan majikan menanggung biaya karantina dan pengobatan bagi pekerja warga sing yang positif COVID-19 yang dipindahkan ke rumah sakit atau Pusat Karantina dan Pengobatan COVID-19 (PKRC).

Baca juga: Siapkan skenario terburuk, Malaysia tingkatkan tes virus corona
Baca juga: Tes COVID-19 pekerja asing di Malaysia mulai 1 Desember
Baca juga: PDRM akan tangkap 2.897 orang yang belum tes kedua COVID-19

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Perusahaan swasta ikut melestarikan caping kalo Kudus lewat pentas seni

28 April 2024 6:01 Wib

Ini cerita alumni Teknik Kimia UMP sukses raih peluang kerja di perusahaan ternama

25 April 2024 20:01 Wib

Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR

19 April 2024 8:25 Wib

Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR

15 April 2024 5:19 Wib

53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR

04 April 2024 15:32 Wib
Terpopuler

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

Penguasa Mangkunegaran beri motivasi kepada lulusan UNS

PERISTIWA - 27 April 2024 17:08 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib