Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa hasil tes cepat antibodi menjelang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hasan adalah reaktif COVID-19.
"Iya dia reaktif, dari hasil rapid test antibodi-nya reaktif," kata Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Umar Shahab saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Usai dinyatakan reaktif, petugas Polda Metro Jaya berpakaian lengkap alat pelindung diri (APD) membawa Haikal menuju RS Polri Kramatjati Jakarta Timur.
Umar menuturkan Haikal akan menjalani tes usap (swab test/PCR) di RS Polri Kramatjati guna memastikan terpapar COVID-19 atau tidak.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwal ulang klarifikasi kepada Haikal Hassan terkait pernyataannya soal mimpi bertemu Rasulullah SAW pada Rabu ini.
Haikal yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 dilaporkan Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.
Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan mimpi bertemu dengan Rasulullah. Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.
Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Iya dia reaktif, dari hasil rapid test antibodi-nya reaktif," kata Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Umar Shahab saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Usai dinyatakan reaktif, petugas Polda Metro Jaya berpakaian lengkap alat pelindung diri (APD) membawa Haikal menuju RS Polri Kramatjati Jakarta Timur.
Umar menuturkan Haikal akan menjalani tes usap (swab test/PCR) di RS Polri Kramatjati guna memastikan terpapar COVID-19 atau tidak.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwal ulang klarifikasi kepada Haikal Hassan terkait pernyataannya soal mimpi bertemu Rasulullah SAW pada Rabu ini.
Haikal yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 dilaporkan Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.
Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan mimpi bertemu dengan Rasulullah. Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.
Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.