Kudus (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menggelar peringatan Hari Antikorupsi dengan mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, Kamis.
BPJS Ketenagakerjaan Kudus yang kini sering disebut dengan nama BPJAMSOSTEK, juga menyiapkan papan dinding dukungan tanda tangan terhadap upaya pemberantasan korupsi pada Hari Antikorupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.
Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Multanti di Kudus, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencegahan korupsi di lingkungan BPJAMSOSTEK, maka pihaknya mengajak seluruh karyawan BPJAMSOSTEK Cabang Kudus serta pengunjung atau peserta yang hadir di kantor BPJAMSOSTEK untuk menuliskan surat reaksi antikorupsi yang nantinya akan disampaikan ke KPK.
Sementara pembubuhan tanda tangan, kata dia, bisa dilakukan di dinding dukungan antikorupsi.
Bagi pengunjung maupun peserta jaminan sosial tenaga kerja yang membubuhkan tanda tangan maupun menulis surat dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, mendapatkan cenderamata.
"Tahun ini peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) mengusung tema 'Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Antikorupsi'. BPJAMSOSTEK juga secara aktif terus melaksanakan kegiatan Hakordia dari tahun ke tahun," ujarnya.
Seluruh karyawan di jajaran BPJAMSOSTEK Kudus dan peserta diajak untuk bersama-sama memberantas dan mencegah praktik korupsi dengan cara tidak memberi atau menerima gratifikasi, tidak melakukan pungutan liar dan calo, dan melaporkan ke pihak yang berwenang apabila melihat adanya indikasi korupsi.
Pada rangkaian kegiatan peringatan hari anti korupsi, BPJAMSOSTEK Kudus akan menghitung seluruh perolehan surat dukungan anti korupsi yang ditandatangani oleh seluruh karyawan dan peserta. Sedangkan dokumentasi foto dan video kegiatan peringatan hari antikorupsi serta foto dinding dukungan juga akan dikirimkan ke Komite Good Governance dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Efa Fakhiatun, salah seorang peserta jaminan sosial tenaga kerja mengatakan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan negara, sehingga harus diberantas.
"Mari sama-sama memberantas korupsi. Jika korupsi hilang, maka Indonesia akan maju," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Kudus yang kini sering disebut dengan nama BPJAMSOSTEK, juga menyiapkan papan dinding dukungan tanda tangan terhadap upaya pemberantasan korupsi pada Hari Antikorupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.
Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Multanti di Kudus, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencegahan korupsi di lingkungan BPJAMSOSTEK, maka pihaknya mengajak seluruh karyawan BPJAMSOSTEK Cabang Kudus serta pengunjung atau peserta yang hadir di kantor BPJAMSOSTEK untuk menuliskan surat reaksi antikorupsi yang nantinya akan disampaikan ke KPK.
Sementara pembubuhan tanda tangan, kata dia, bisa dilakukan di dinding dukungan antikorupsi.
Bagi pengunjung maupun peserta jaminan sosial tenaga kerja yang membubuhkan tanda tangan maupun menulis surat dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, mendapatkan cenderamata.
"Tahun ini peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) mengusung tema 'Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Antikorupsi'. BPJAMSOSTEK juga secara aktif terus melaksanakan kegiatan Hakordia dari tahun ke tahun," ujarnya.
Seluruh karyawan di jajaran BPJAMSOSTEK Kudus dan peserta diajak untuk bersama-sama memberantas dan mencegah praktik korupsi dengan cara tidak memberi atau menerima gratifikasi, tidak melakukan pungutan liar dan calo, dan melaporkan ke pihak yang berwenang apabila melihat adanya indikasi korupsi.
Pada rangkaian kegiatan peringatan hari anti korupsi, BPJAMSOSTEK Kudus akan menghitung seluruh perolehan surat dukungan anti korupsi yang ditandatangani oleh seluruh karyawan dan peserta. Sedangkan dokumentasi foto dan video kegiatan peringatan hari antikorupsi serta foto dinding dukungan juga akan dikirimkan ke Komite Good Governance dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Efa Fakhiatun, salah seorang peserta jaminan sosial tenaga kerja mengatakan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan negara, sehingga harus diberantas.
"Mari sama-sama memberantas korupsi. Jika korupsi hilang, maka Indonesia akan maju," ujarnya.