Kudus (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diperbolehkan menggelar acara pernikahan atau kegiatan lain dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 50 orang serta harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Hal terpenting acara yang digelar, pesertanya memang bisa dikontrol melalui undangan, bukan seperti acara hiburan panggung tanpa diundang pun bisa menyedot pengunjung dalam jumlah banyak," kata Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setda Kudus Agus Budi Satriyo saat menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Kudus di Lantai 4 Gedung Setda Kudus, Senin.
Selain itu, lanjut dia, panitia kegiatan juga harus memastikan pelaksanaan kegiatan mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai protokol kesehatan, maka masyarakat yang hendak menyelenggarakan kegiatan untuk memberitahukan kepada Tim Satgas COVID-19 setempat.
Jika kegiatannya dihadiri masyarakat desa setempat, maka cukup memberitahukan kepala desa setempat, sedangkan yang hadir tingkat kecamatan, bisa melalui Satgas COVID-19 Kecamatan, sedangkan tingkat kabupaten tentunya harus ada koordinasi dengan Tim Satgas COVID-19 Kabupaten.
"Ketika ada pemberitahuan, setidaknya Satgas Kecamatan atau Satgas Desa bisa memberikan arahan," ujarnya.
Terkait dengan acara pernikahan, maka tamu undangan yang hadir harus diatur agar setiap jamnya jumlah yang hadir maksimal 50 orang dengan mempertimbangkan luas tempat acara pernikahannya agar bisa tetap menjaga jarak.
Tim Satgas COVID-19 mencatat banyak pengajuan izin kegiatan, namun tidak semuanya diberikan karena beban tanggung jawab akan beralih ke Pemkab Kudus ketika terjadi permasalahan COVID-19.
Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan karena angka kasus COVID-19 di Kudus masih terus bertambah dan angka kematian juga setiap hari ada.
Terkait proses belajar mengajar, kata dia, memang sudah ada yang mengajukan izin simulasi belajar mengajar tatap muka, namun belum diberikan izin karena khawatir muncul klaster penularan COVID-19.
Pasi Intel Kodim Kudus/0722 Kapten Inf Mukhlisin yang ikut menjadi pembicara pada rakor tersebut, juga mengingatkan perlunya antisipasi penyebaran virus corona, menyusul sudah banyak warga yang menggelar kegiatan tasyakuran, baik untuk pernikahan maupun sunatan serta hiburan.
"Hal terpenting acara yang digelar, pesertanya memang bisa dikontrol melalui undangan, bukan seperti acara hiburan panggung tanpa diundang pun bisa menyedot pengunjung dalam jumlah banyak," kata Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setda Kudus Agus Budi Satriyo saat menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Kudus di Lantai 4 Gedung Setda Kudus, Senin.
Selain itu, lanjut dia, panitia kegiatan juga harus memastikan pelaksanaan kegiatan mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai protokol kesehatan, maka masyarakat yang hendak menyelenggarakan kegiatan untuk memberitahukan kepada Tim Satgas COVID-19 setempat.
Jika kegiatannya dihadiri masyarakat desa setempat, maka cukup memberitahukan kepala desa setempat, sedangkan yang hadir tingkat kecamatan, bisa melalui Satgas COVID-19 Kecamatan, sedangkan tingkat kabupaten tentunya harus ada koordinasi dengan Tim Satgas COVID-19 Kabupaten.
"Ketika ada pemberitahuan, setidaknya Satgas Kecamatan atau Satgas Desa bisa memberikan arahan," ujarnya.
Terkait dengan acara pernikahan, maka tamu undangan yang hadir harus diatur agar setiap jamnya jumlah yang hadir maksimal 50 orang dengan mempertimbangkan luas tempat acara pernikahannya agar bisa tetap menjaga jarak.
Tim Satgas COVID-19 mencatat banyak pengajuan izin kegiatan, namun tidak semuanya diberikan karena beban tanggung jawab akan beralih ke Pemkab Kudus ketika terjadi permasalahan COVID-19.
Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan karena angka kasus COVID-19 di Kudus masih terus bertambah dan angka kematian juga setiap hari ada.
Terkait proses belajar mengajar, kata dia, memang sudah ada yang mengajukan izin simulasi belajar mengajar tatap muka, namun belum diberikan izin karena khawatir muncul klaster penularan COVID-19.
Pasi Intel Kodim Kudus/0722 Kapten Inf Mukhlisin yang ikut menjadi pembicara pada rakor tersebut, juga mengingatkan perlunya antisipasi penyebaran virus corona, menyusul sudah banyak warga yang menggelar kegiatan tasyakuran, baik untuk pernikahan maupun sunatan serta hiburan.