Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 2020 mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp7,4 miliar.

Wakil Bupati Batang Suyono di Batang, Kamis, mengatakan bahwa DBHCHT merupakan sumber pendapatan daerah yang penggunaan untuk penanganan aspek kesehatan sebesar 50 persen dan pembangunan infrastruktur.

"Saya berharap dana ini dapat dioptimalkan untuk penanganan aspek kesehatan di masyarakat khususnya pada masalah 'stunting' dan bebas buang air besar sembarangan (open defecation free)," katanya.

Baca juga: Pemkab Kudus alihkan dana bagi hasil cukai tembakau untuk cegah COVID-19

Adapun terkait adanya program "Gempur Rokok Ilegal", Suyono mengingatkan pada para pelaku usaha tidak menjual atau memproduksi rokok tanpa cukai.

Sebagai solusinya, kata dia, pemkab akan menjembatani pelaku usaha rokok untuk mendapatkan legalitas usahanya untuk meningkatakan bisnisnya.

"Saya berharap dinas terkait bisa memberikan edukasi pada pelaku usaha, jangan sampai dibubarkan usahanya tetapi perlu didorong untuk mendapat legalitas usahanya," katanya.

Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Batang Windu Suriadji mengatakan penerimaan DBHCHT yang diterima oleh pemkab setiap tahunnya cenderung meningkat.

"Alhamdulilah setiap tahun DBHCHT Kabupaten Batang selalu meningkat. Pada 2020, kita mendapatkan Rp7.4 milliar," katanya.

Menurut dia, DBHCHT tersebut akan dialokasikan pada per kecamatan sebesar Rp25juta yang diperuntukan untuk sosialisasi meningkatkan aspek kesehatan seperti kasus pertumbuhan tubuh dan otak anak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama (stunting) dan bebas buang air besar sembarangan.

"Alokasi tersebut berdasarkan regulasi PMK Nomor 07/PMK.07/2020, disebutkan dana hasil bagi cukai 50 persen akan digunakan untuk bidang kesehatan," katanya.

Baca juga: Dana bagi hasil cukai untuk daerah dimungkinkan naik
Baca juga: DPRD: Penggunaan DBHCHT bukan khusus daerah pertembakauan

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024