Boyolali (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Boyolali menyebutkan sebanyak 1.087 bidang tanah milik warga di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, harus dibebaskan karena terkena proyek jalan Tol Solo-Yogyakarta.

"Dari 1.087 bidang tanah yang terkena proyek jalan tol di Boyolali, hingga saat ini baru sekitar 130 bidang tanah yang diproses pembebasan," kata Kepala BPN Kabupaten Boyolali Kasten Situmorang, di sela "Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogjakarta", di Balai Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono Boyolali, Kamis.

Kasten Situmorang memberi tahu kepada pemilik bidang tanah yang terkena proyek jalan Tol Jogja-Solo bahwa setiap pemilik bidang tanah yang terkena jalan tol, mendapat informasi tertulis rincian hasil yang sudah dilakukan oleh tim appraisal atau tim penaksir harga pembebasan lahan.

Pemilik bidang tanah yang menerima hasil penilaian tim appraisal bisa langsung menandatangani berita acara kesepakatan nilai ganti rugi tanah. Jika pemilik bidang yang masih ragu, dan masih meneliti luas tanahnya dapat menanyakan langsung kepada panitia.

Jika pemilik lahan tidak sepakat, kata Kasten Sitomurang, dapat menyampaikan keberatan dengan tenggang waktu 14 hari. Namun, pemilik tanah yang terkena proyek jalan tol hingga acara musyawarah kedua ini, di Desa Kuwiran belum ada yang keberatan masalah harganya.

"Jumlah lahan di Boyolali yang harus dibebaskan sebanyak 1.087 bidang tanah. Seluruh bidang tanah itu telah selesai diukur dan dinilai oleh tim appraisal," kata Kasten.

Namun, realisasi untuk proses ganti rugi baru di wilayah Desa Kuwiran Banyudono sekitar 130 bidang tanah. Musyawarah ganti rugi lahan akan berjalan terus, dan targetnya tahun depan sudah selesai pembebasan lahanya.

"Proses ganti rugi tol di Boyolali hingga kini berjalan lancar. Hal itu, berkat kesadaran masyarakat pentingnya akses jalan tol untuk meningkatkan ekonomi cukup tinggi," kata Kasten.

Bahkan, masyarakat pemilihan lahan yang terkena proyek jalan tol ganti rugi juga banyak keuntungan dari pada menjual langsung kepada orang lain. Harga tanah menjadi jauh lebih mahal dari pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Selain itu, pemilik lahan jika jual beli tanah biasa dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Pajak penghasilan (PPh), tetapi dalam pembebasan lahan ini tidak ada.

Masyarakat akan mendapat BPHTB tambahan jika membeli tanah baru lagi. Bahkan, pemerintah sudah menyiapkan uang dengan masa tunggu dan biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024