Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus seorang pencuri spesialis minyak goreng kemasan di toko swalayan berinisial Am (50) warga Desa Ngemplak, Kandangan, Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Selasa, mengatakan bahwa per hari tersangka setidaknya mampu mencuri 12 minyak goreng kemasan isi 1 liter di beberapa toko swalayan.

Hasil pencurian tersebut kemudian dijual di Pasar Legi Parakan Rp10 ribu per kemasan.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Benny, setelah petugas mendapat laporan dari korban Agus Supriyanto warga Tegalurung Kecamatan Bulu bahwa ada orang mencuri di tokonya.

Petugas yang berbekal rekaman kamera pengawas mencarinya dengan melacak nomor polisi sepeda motor yang digunakan.

Baca juga: Dua pencuri ratusan cap batik di Solo ditangkap

"Hasil pelacakan mengarah pada tersangka dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Berikut barang bukti telah diamankan," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pencurian minyak goreng kemasan, kata tersangka Am, dilakukan dalam beberapa bulan terakhir seorang diri.

Modus dalam melakukan pencurian, kata dia, membeli minuman kemasan di toko swalayan, kemudian memasukkan minyak goreng kemasan di balik jaket yang dikenakan.

Baca juga: Pencuri spesialis Kawasaki Ninja ditangkap setelah dijebak kekasihnya

"Minuman kemasan yang dibayar, sedangkan minyak goreng disembunyikan di balik jaket. Pada awalnya saya berdebar tetapi menjadi biasa," katanya.

Ia menyebutkan toko swalayan yang jadi sasaran pencurian hampir di semua kecamatan di Temanggung, antara lain Airlangga Mart, A Mart Badran, Indomaret Kranggan, Alfamart Kranggan, Mahkota Swalayan Kranggan, Toserba Cik Devi Kranggan, dan Toserba Semesta Pasar Pringsurat.

Baca juga: Pencuri ditangkap di rumahnya setelah sebulan buron
Baca juga: Polisi bekuk pelaku pencurian kabel di PLTU Batang

"Barang hasil curian saya jual di bawah harga toko sehingga bisa cepat laku," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024