PSSI terbitkan SK penundaan kompetisi Liga 1 dan 2

Selasa, 17 November 2020 15:20 WIB

Jakarta (ANTARA) - PSSI telah menerbitkan sebuah surat keputusan (SK) bertanggal 16 November soal penundaan lanjutan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Indonesia yang tidak bisa digelar tahun ini.

SK nomor SKEP/69/XI/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan itu sebenarnya tak jauh berbeda dengan SKEP/53/VI/2020 yang diterbitkan beberapa waktu lalu baik dalam hal rencana jadwal kompetisi Liga 1 dan Liga 2 maupun nilai kontrak pemain.

Kompetisi domestik ditangguhkan tahun ini akibat pandemi COVID-19 yang masih masif penyebarannya dan tak mendapat izin penyelenggaraan dari kepolisian meski federasi dan operator berjanji menerapkan protokol kesehatan.

Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 dijadwalkan berlanjut Februari 2021, sedangkan Liga 3 baru akan ditetapkan setelah dua kompetisi teratas itu telah ada kejelasan.

"Pelaksanaan kompetisi sebagaimana tercantum pada ketetapan pertama adalah bulan Februari 2021 dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," bunyi poin dalam surat tersebut.

Baca juga: Shin Tae-yong panggil 38 pemain untuk TC Timnas U-19 di Jakarta

Untuk masalah kontrak dan gaji tak ada perubahan apapun seperti SK sebelumnya. PSSI menetapkan gaji pemain dan ofisial kembali ke angka 25 persen selama jeda kompetisi hingga ada kejelasan jadwal dan bakal kembali menjadi 50 persen untuk Liga 1 serta 60 persen untuk Liga 2.

Ketetapan gaji 50 atau 60 persen itu berlaku jika kompetisi sudah dipastikan akan berjalan atau dimulai satu bulan sebelum kompetisi resmi digulirkan. Angka itu harus sesuai dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku dalam masing-masing domisili klub.

"Klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja sampai dengan dimulainya kompetisi," tulis poin itu.

"Perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50 persen dan Liga 2 dengan kisaran 60 persen dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi yang dimaksud."

Baca juga: Liga Champions Asia dan Piala AFC 2021 diusulkan tersentralisasi

 


Pewarta : Asep Firmansyah
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Bulog realisasikan bantuan pendidikan untuk SMA Negeri 1 Purbalingga

03 May 2024 16:49 Wib

1.400 personel kepolisian amankan aksi Hari Buruh di Semarang

01 May 2024 14:19 Wib

1.395 calon haji di Kudus ikut praktik manasik haji

01 May 2024 6:17 Wib

PSS Sleman kalahkan Persib 1-0 hindari degradasi

01 May 2024 6:15 Wib

1.000 guru ikuti pelatihan pemanfaatan platform teknologi pendidikan

01 May 2024 6:14 Wib
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 21 jam lalu

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 21 jam lalu

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib