Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda terus mengingatkan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja dan pegawai non-ASN di jajaran pemerintah Kabupaten Kendal, karena masih ada 4 ribu lebih tenaga kerja non-ASN yang belum terdaftar.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kepesertaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Pemuda melaksanakan Rakor Tim Pelaksana Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Optimalisasi Kepesertaan non-ASN dan masyarakat pekerja di Kabupaten Kendal, di salah satu hotel di Semarang, Selasa.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono, Sekda Pemerintah Kabupaten Kendal Moh. Toha, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Winarno, Asisten Administrasi dan Umum Tatang Iskandariyanto, kepala inspektorat, kepala badan, dan kepala dinas pemerintah Kab Kendal.
"Dari total 58 OPD di Kabupaten Kendal yang terdaftar 31 OPD dengan 3.881 tenaga kerja non-ASN, sedangkan yang belum terdaftar 27 OPD dengan jumlah 4.465 tenaga kerja non-ASN," kata Teguh.
BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda, lanjut Teguh, berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal yang telah membentuk Tim Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal Tahun 2019 melalui Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor : 560/262/2019 dan Surat Sekretaris Daerah Nomor : 8431/531.A/2019 perihal Kepesertaan BPJS.
Baca juga: HPN, BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda edukasi peserta soal COVID-19
Pada regulasi tersebut terdapat poin yang menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga penunjang kegiatan/pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; point 4. Paling lambat Mei 2019 telah mendaftarkan tenaga penunjang kegiatan/pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mohon bapak Sekda dapat membantu kami dalam mendorong OPD-OPD yang belum mendaftarkan tenaga kerja non-ASN dalam Program BPJamsostek serta terima kasih kepada Pemkab Kendal yang sudah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja non-ASN dalam Program BPJS Ketenagakerjaan," kata Teguh.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh juga kembali menyampaikan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan Program BPJS Ketenagakerjaan di antaranya, UU 24/2011; PP 49/2018; PP 82/2019 peningkatan manfaat JKK dan JKM; PP 49/2020 mengenai relaksasi iuran, potongan iuran 99 persen Program JKK dan JKM, hingga bantuan subsidi upah (BSU).
Baca juga: Pemerintah relaksasi iuran BPJAMSOSTEK
Sekda Kabupaten Kendal Moh. Toha menambahkan pihaknya telah mengimbau kepada seluruh OPD untuk mendaftarkan pegawai non-ASN pada program BPJS Ketenagakerjaan karena tidak hanya memberikan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan tetapi juga ada manfaat lain seperti bantuan subsidi upah yang salah satu syaratnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Persoalannya ada yang datang ke OPD dengan alasan untuk mengabdi. Atas persoalan itu, kami meminta agar seluruh tenaga kontrak atau outsorching digaji sesuai dengan UMR/UMK dan jika tidak mampu, tidak perlu direkrut. Harapannya agar mereka bisa didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Moh. Toha.
Moh. Toha mengakui ada banyak manfaat yang diperoleh dengan para tenaga kerja non-ASN yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, juga manfaat lainnya yakni adanya bantuan subsidi upah dari pemerintah.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda -Disnakertrans Jateng ingatkan perusahaan bayarkan tungakan iuran