Semarang (ANTARA) - Jajaran Polda Jawa Tengah meringkus 14 orang anggota komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia yang berada di wilayah Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Wihatono Yoga Pranoto di Semarang, Kamis, mengatakan, aksi komplotan ini dilakukan di sekitaran Jalan Supriyadi, Kota Semarang, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, komplotan ini mampu menggasak hingga 400 meter kabel tembaga milik BUMN tersebut dalam sekali beraksi.
Batang hasil curian itu sendiri dijual dengan harga Rp83 ribu hingga Rp100 ribu per kg di daerah Brebes dan Cirebon. "Sekali mencuri dijual sampai Rp150 juta. Yang bernilai tembaga-nya itu," ungkap-nya.
Adapun modus yang digunakan pelaku, kata dia, dengan berpura-pura menjadi petugas yang ditugaskan oleh PT Telkom.
Dalam aksinya, lanjut dia, selain menggunakan seragam, para pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas yang dipalsukan.
Salah satu otak dari komplotan tersebut, ia mengungkapkan merupakan mantan karyawan perusahaan rekanan PT Telkom, sehingga mengetahui seluk beluk jaringan kabel telekomunikasi tersebut.
"Agar mudah disamarkan, komplotan ini beraksi malam hari," ucap dia menambahkan.
Selain menimbulkan kerugian materiil bagi PT Telkom, menurut dia, perbuatan para pelaku juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan dari perusahaan telekomunikasi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Wihatono Yoga Pranoto di Semarang, Kamis, mengatakan, aksi komplotan ini dilakukan di sekitaran Jalan Supriyadi, Kota Semarang, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, komplotan ini mampu menggasak hingga 400 meter kabel tembaga milik BUMN tersebut dalam sekali beraksi.
Batang hasil curian itu sendiri dijual dengan harga Rp83 ribu hingga Rp100 ribu per kg di daerah Brebes dan Cirebon. "Sekali mencuri dijual sampai Rp150 juta. Yang bernilai tembaga-nya itu," ungkap-nya.
Adapun modus yang digunakan pelaku, kata dia, dengan berpura-pura menjadi petugas yang ditugaskan oleh PT Telkom.
Dalam aksinya, lanjut dia, selain menggunakan seragam, para pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas yang dipalsukan.
Salah satu otak dari komplotan tersebut, ia mengungkapkan merupakan mantan karyawan perusahaan rekanan PT Telkom, sehingga mengetahui seluk beluk jaringan kabel telekomunikasi tersebut.
"Agar mudah disamarkan, komplotan ini beraksi malam hari," ucap dia menambahkan.
Selain menimbulkan kerugian materiil bagi PT Telkom, menurut dia, perbuatan para pelaku juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan dari perusahaan telekomunikasi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.