Jepara (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menangkap dua pelaku yang menjual obat-obatan ilegal beserta barang bukti 30.966 butir berbagai macam obat yang diduga ilegal beserta kemasan dengan berbagai merek dan alat pengemasnya.

"Kedua pelaku ditangkap pada akhir Oktober 2020 di tempat yang berbeda," kata Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko didampingi Kasat Reskrim AKP Djohan Andika di Jepara, Jumat.

Para pelaku tersebut, yakni Ulil dan Ali sama-sama dari Kelurahan Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Pelaku yang pertama ditangkap di rumah kontrakannya, yakni Ulil dan mengakui obat-obatan ilegal tersebut diperoleh dari Ali yang kemudian juga ikut ditangkap.

"Pengungkapan peredaran obat ilegal dalam bentuk kapsul tersebut, berawal dari informasi masyarakat adanya penjual obat-obatan tanpa izin edar yang diklaim bisa digunakan untuk pelangsing, obat kuat pria, vitamin C, obat sendi, obat mata, dan obat diabetes di Kelurahan Saripan," katanya.

Menurut dia, empat kontrakan pelaku tersebut juga digunakan untuk meracik dan menyimpan obat yang diduga ilegal di mana pemiliknya tidak memiliki keahlian dan izin edar.

"Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut ditemukan berbagai jenis obat, bahan, kemasan maupun alat-alat pengemasan," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Ali, obat ilegal tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Welly yang beralamat di Jakarta yang dibeli secara daring.

Adapun keuntungan yang diperoleh para pelaku selama dua pekan mencapai Rp8 juta.

Ali mengakui baru berbisnis obat-obatan secara ilegal sejak dua pekan terakhir dengan mempekerjakan temannya yang bernama Ulil.

Modal awal yang digunakan untuk membeli aneka obat-obatan serta kemasan maupun peralatan untuk penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp10 juta.

"Total ada 10 jenis obat yang dijual belikan secara daring," ujarnya.

Meskipun obat-obatan yang dijual tidak ada izin edarnya, kata dia, sejauh ini belum ada komplain atas obat yang dijualnya itu.

Ia juga mengakui tidak mengetahui bahwa menjual obat-obatan harus memiliki izin khusus dan baru mengetahui setelah ditangkap polisi.

Atas tindakannya mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar, para pelaku diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara karena melanggar pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024