Kudus (ANTARA) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah pemohon santunan kematian akibat penyakit virus corona jenis baru (COVID-19) dari pemerintah pusat bertambah menjadi 79.
"Awalnya hanya 43 pemohon, kemudian bertambah 36 pemohon," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Mundir di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan dinsos sifatnya hanya memfasilitasi ahli waris yang berkeinginan mengajukan santunan kematian akibat COVID-19.
Untuk mengajukan bantuan tersebut, setiap pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti keterangan resmi dari rumah sakit atau puskesmas atau dinas kesehatan terkait kematiannya serta foto ketika masih hidup.
Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan santunan kematian akibat COVID-19, dipersilakan datang ke Kantor Dinsos P3AP2KB Kudus untuk menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Para ahli waris yang keluarganya meninggal akibat COVID-19 silakan mengajukan pemberian santunan kematian tersebut. Nantinya kami yang akan memfasilitasi pengajuannya ke pemerintah pusat melalui Dinsos Provinsi Jateng," ujarnya.
Adapun besarnya santunan yang akan diberikan pemerintah pusat sebesar Rp15 juta untuk masing-masing korban.
Terkait dengan jumlah pemohon belum sebanding dengan jumlah warga Kudus yang meninggal akibat COVID-19 yang mencapai 234 orang, kata Mundir, pengajuannya disesuaikan dengan permohonan dari ahli waris yang memang menginginkan bantuan.
Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/, hingga 4 November 2020 jumlah warga yang meninggal akibat terpapar COVID-19 di Kudus sebanyak 234 orang.
"Awalnya hanya 43 pemohon, kemudian bertambah 36 pemohon," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Mundir di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan dinsos sifatnya hanya memfasilitasi ahli waris yang berkeinginan mengajukan santunan kematian akibat COVID-19.
Untuk mengajukan bantuan tersebut, setiap pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti keterangan resmi dari rumah sakit atau puskesmas atau dinas kesehatan terkait kematiannya serta foto ketika masih hidup.
Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan santunan kematian akibat COVID-19, dipersilakan datang ke Kantor Dinsos P3AP2KB Kudus untuk menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Para ahli waris yang keluarganya meninggal akibat COVID-19 silakan mengajukan pemberian santunan kematian tersebut. Nantinya kami yang akan memfasilitasi pengajuannya ke pemerintah pusat melalui Dinsos Provinsi Jateng," ujarnya.
Adapun besarnya santunan yang akan diberikan pemerintah pusat sebesar Rp15 juta untuk masing-masing korban.
Terkait dengan jumlah pemohon belum sebanding dengan jumlah warga Kudus yang meninggal akibat COVID-19 yang mencapai 234 orang, kata Mundir, pengajuannya disesuaikan dengan permohonan dari ahli waris yang memang menginginkan bantuan.
Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/, hingga 4 November 2020 jumlah warga yang meninggal akibat terpapar COVID-19 di Kudus sebanyak 234 orang.