Semarang (ANTARA) - Jaksa Agung S.T. Burhanuddin meresmikan pendirian Pusat Kajian Kejaksaan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang secara daring, Selasa.

Jaksa Agung dalam siaran pers di Semarang mengatakan bahwa pusat kajian ini menjadi sarana sumbangsih pemikiran dan riset akademik dari praktisi.

"Diharapkan, semua mampu melihat dan menganalisis masalah hukum agar objektif dari sisi keilmuan," katanya.

Ia juga mengharapkan Undip bisa menjaga visinya sebagai universitas dengan daya riset unggul.

Baca juga: Satu pegawai meninggal COVID-19, Fakultas Hukum Undip berlakukan WFH

Beberapa hal yang menjadi perhatian penting, menurut Burhanuddin, yakni pembahasan RUU Kejaksaan yang tidak menambah maupun mengambil kewenangan lembaga lain.

"Penyidik dan penuntut umum merupakan satu kesatuan dalam penuntutan. Hasil kerja penyidik menjadi tanggung jawab penuntut umun dalam persidangan," katanya.

Sementara itu, Rektor Undip Semarang Yos Johan Utama mengatakan bahwa pusat kajian ini bisa menjadi sarana membangun NKRI yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Ia juga berharap RUU Kejaksaan nantinya bisa lebih sederhana, jelas, dan meningkat ke arah yang lebih jelas.

Baca juga: FH UMP siap cetak sarjana hukum yang islami

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024