Semarang (ANTARA) -
"Hampir 100 ribu orang terjaring operasi gabungan yang kami lakukan bersama dengan TNI/Polri, Satpol PP kabupaten/kota, dan Dinas Kesehatan pada periode 24 Agustus-12 Oktober 2020," kata Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Budiyanto di Semarang, Selasa.
Ia menyebutkan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan masker saat berada di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan, sedangkan usia pelanggar terbanyak adalah 20-39 tahun.
Jika dilihat dari profesi, kata dia, pelanggar paling banyak adalah pegawai swasta, pelajar/mahasiswa, pegawai negeri sipil, dan TNI/Polri.
Ia mengungkapkan operasi penegakan protokol kesehatan oleh petugas gabungan ini dilaksanakan di semua lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan orang seperti di jalan-jalan protokol, tempat wisata, pabrik, dan pasar tradisional.
Baca juga: Kota Pekalongan gencarkan operasi protokol kesehatan
"Memang terjadi pergeseran, jika pada awal-awal dulu menyasar perkotaan maka kini lebih ke pinggiran dan masuk ke wilayah kecamatan. Sesuai rencana, operasi gabungan ini dilakukan hingga akhir November atau awal Desember 2020," ujarnya.
Bagi warga yang terjaring operasi gabungan, kata dia, akan diberikan sosialisasi mengenai bagaimana memilih masker yang benar, cara penggunaan masker yang benar, melakukan jaga jarak, dan rutin cuci tangan, sedangkan yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan antara lain menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan bagi yang berusia muda diminta melakukan "push up" semampunya.
"Kalau tidak punya masker, maka kami beri, tapi kalau dilihat secara grafik, sudah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Perbup Disiplin Protokol Kesehatan di Kudus bakal diubah jadi perda
Baca juga: Pemkab Banyumas pastikan objek wisata terapkan protokol kesehatan
Petugas gabungan menggiatkan penegakan aturan mengenai protokol kesehatan di berbagai lokasi guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Provinsi Jawa Tengah.
"Hampir 100 ribu orang terjaring operasi gabungan yang kami lakukan bersama dengan TNI/Polri, Satpol PP kabupaten/kota, dan Dinas Kesehatan pada periode 24 Agustus-12 Oktober 2020," kata Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Budiyanto di Semarang, Selasa.
Ia menyebutkan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan masker saat berada di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan, sedangkan usia pelanggar terbanyak adalah 20-39 tahun.
Jika dilihat dari profesi, kata dia, pelanggar paling banyak adalah pegawai swasta, pelajar/mahasiswa, pegawai negeri sipil, dan TNI/Polri.
Ia mengungkapkan operasi penegakan protokol kesehatan oleh petugas gabungan ini dilaksanakan di semua lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan orang seperti di jalan-jalan protokol, tempat wisata, pabrik, dan pasar tradisional.
Baca juga: Kota Pekalongan gencarkan operasi protokol kesehatan
"Memang terjadi pergeseran, jika pada awal-awal dulu menyasar perkotaan maka kini lebih ke pinggiran dan masuk ke wilayah kecamatan. Sesuai rencana, operasi gabungan ini dilakukan hingga akhir November atau awal Desember 2020," ujarnya.
Bagi warga yang terjaring operasi gabungan, kata dia, akan diberikan sosialisasi mengenai bagaimana memilih masker yang benar, cara penggunaan masker yang benar, melakukan jaga jarak, dan rutin cuci tangan, sedangkan yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan antara lain menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan bagi yang berusia muda diminta melakukan "push up" semampunya.
"Kalau tidak punya masker, maka kami beri, tapi kalau dilihat secara grafik, sudah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Perbup Disiplin Protokol Kesehatan di Kudus bakal diubah jadi perda
Baca juga: Pemkab Banyumas pastikan objek wisata terapkan protokol kesehatan