Purworejo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memberikan rekomendasi ke KPU terkait temuan tentang keterlibatan perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam susunan tim kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq, di Purworejo, Senin, mengatakan Bawaslu meminta KPU Purworejo untuk memberikan peringatan tertulis kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan 3 dan meminta agar pasangan calon mengubah susunan tim kampanye dengan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang.

Kholiq menyampaikan pelanggaran tersebut diketahui ketika Bawaslu Kabupaten Purworejo mencermati daftar susunan tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni formulir model BC1-KWK.

Berdasarkan kajian Bawaslu, katanya, paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 melanggar ketentuan Pasal 68 ayat (2) huruf (c) Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye.

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa dalam kegiatan kampanye, partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa atau kelurahan.

Ia mengatakan dalam susunan tim kampanye paslon nomor 1 tercantum nama salah satu perangkat desa, yakni di Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri. Sedangkan susunan tim kampanye paslon nomor 3 tercantum nama salah satu anggota BPD di Desa Dukuhrejo, Kecamatan Bayan.

"Perangkat desa dan anggota BPD adalah pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye," katanya.

Koordinator Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, Bawaslu sudah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan nomor register 003/TM/PB/Kab/14.27/X/2020.

Bawaslu juga mengkaji Pasal 64 huruf (h) Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menegaskan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.

Memperhatikan prinsip keadilan dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Purworejo 2020, sebagaimana kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut atau terlibat dalam kampanye, maka anggota BPD sebagai lembaga pemerintahan desa seyogyanya tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan kegiatan kampanye.

Selain meneruskan pelanggaran administrasi ke KPU, katanya temuan ini juga diteruskan ke Pemkab Purworejo sebagai pelanggaran perundang-undangan lainnya, yakni terkait dengan Undang-Undang Desa, Perda BPD, dan Perda Perangkat.

"Tindaklanjut penanganannya menjadi kewenangan pemda. Batasan kewenangan Bawaslu hanya sampai pada penerusan ke Pemkab Purworejo sebagai instansi terkait," katanya.

Baca juga: Bawaslu RI: 700 ASN terlibat pelanggaran pilkada
Baca juga: Tim Gabungan turunkan ratusan APK ilegal di Pekalongan

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024