Semarang (ANTARA) - Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono menyatakan unjuk rasa pasca-Rapat Paripurna DPR yang menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10), menunjukkan rasa kepedulian bahwa rakyat butuh UU yang mengayomi, melindungi, dan menjawab tantangan zaman.
Untuk itulah, kata Iqbal Wibisono di Semarang, Sabtu, semua pihak, baik penyelenggara negara, tokoh masyarakat, ilmuwan, para ahli, mahasiswa, buruh, maupun semua komponen bangsa harus memiliki jiwa besar dan harus mengedepankan kebijaksanaan dalam setiap melangkah, bertindak, dan memutuskan sesuatu.
Alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengemukakan bahwa semua pihak harus menghormati apa pun hasilnya sepanjang pembuatan peraturan perundang-undangan tidak menyalahi norma hukum.
"Jadi, selama produk hukum itu dibentuk dengan aturan hukum due proces of law, tentunya semua harus menghormati apa pun hasilnya tanpa terkecuali," tutur Iqbal Wibisono yang juga Ketua DPP Partai Golkar.
Menurut dia, seandainya UU Cipta Kerja itu dipandang kurang responsif, tidak mencerminkan rasa keadilan, manfaat, dan cacat prosedur dalam pembentukannya, sebaiknya masyarakat atau siapa pun mengajukan hak uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konsitusi.
"Langkah tersebut dalam rangka mendapat perlindungan dan/atau pembelaan diri sebagai hak," kata Iqbal yang pernah sebagai Ketua Komisi E (Bidang Kesra) DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Di lain pihak, dia berharap kepada siapa pun ketika mengajukan pendapat, menyampaikan aspirasi, mengusulkan ide dan gagasan yang bertujuan untuk kemaslahatan bersama dan memajukan peradaban bangsa, seyogianya penyampaian-nya dengan tata krama (adat sopan santun) dan tidak melanggar hukum.
Apalagi, lanjut dia, negara saat ini menantikan peran semua pihak agar Indonesia segera bangkit dari resesi ekonomi akibat pandemik COVID-19.
"Kita semua merupakan bagian diri masalah yang sedang dihadapi bangsa kita. Untuk itu, dalam setiap persoalan hendaknya kita bisa meminimalisasi timbulnya masalah baru," ujarnya.
Iqbal lantas menekankan bahwa tidak ada persoalan tanpa penyelesaian apabila semua tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam menyelesaikan persoalan bangsa.
Untuk itulah, kata Iqbal Wibisono di Semarang, Sabtu, semua pihak, baik penyelenggara negara, tokoh masyarakat, ilmuwan, para ahli, mahasiswa, buruh, maupun semua komponen bangsa harus memiliki jiwa besar dan harus mengedepankan kebijaksanaan dalam setiap melangkah, bertindak, dan memutuskan sesuatu.
Alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengemukakan bahwa semua pihak harus menghormati apa pun hasilnya sepanjang pembuatan peraturan perundang-undangan tidak menyalahi norma hukum.
"Jadi, selama produk hukum itu dibentuk dengan aturan hukum due proces of law, tentunya semua harus menghormati apa pun hasilnya tanpa terkecuali," tutur Iqbal Wibisono yang juga Ketua DPP Partai Golkar.
Menurut dia, seandainya UU Cipta Kerja itu dipandang kurang responsif, tidak mencerminkan rasa keadilan, manfaat, dan cacat prosedur dalam pembentukannya, sebaiknya masyarakat atau siapa pun mengajukan hak uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konsitusi.
"Langkah tersebut dalam rangka mendapat perlindungan dan/atau pembelaan diri sebagai hak," kata Iqbal yang pernah sebagai Ketua Komisi E (Bidang Kesra) DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Di lain pihak, dia berharap kepada siapa pun ketika mengajukan pendapat, menyampaikan aspirasi, mengusulkan ide dan gagasan yang bertujuan untuk kemaslahatan bersama dan memajukan peradaban bangsa, seyogianya penyampaian-nya dengan tata krama (adat sopan santun) dan tidak melanggar hukum.
Apalagi, lanjut dia, negara saat ini menantikan peran semua pihak agar Indonesia segera bangkit dari resesi ekonomi akibat pandemik COVID-19.
"Kita semua merupakan bagian diri masalah yang sedang dihadapi bangsa kita. Untuk itu, dalam setiap persoalan hendaknya kita bisa meminimalisasi timbulnya masalah baru," ujarnya.
Iqbal lantas menekankan bahwa tidak ada persoalan tanpa penyelesaian apabila semua tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam menyelesaikan persoalan bangsa.