Purwokerto (ANTARA) - Aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, di Desa Karangmangu yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto kepada Pemkab Banyumas.

Pengembalian aset tersebut dilakukan secara simbolis dengan penyerahan sertifikat tanah oleh Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan kepada Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Aula Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Aset berupa tanah seluas 765 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan vila tersebut selama ini dikuasai oleh Hananto Prasetyo setelah dibeli dari Hari Budiyanto pada tahun 2015 dan posisinya saat itu sudah menjadi hak milik.

Baca juga: DPRD Batang pertanyakan keberadaan 12 sertifikat aset perusda

Saat menggelar konferensi pers, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan pengembalian aset tersebut dilakukan setelah Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto melakukan penyelidikan terhadap aset milik Pemkab Banyumas yang dikuasai pihak lain di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, sejak tahun 2003.

Akan tetapi sebelum penyelidikan tersebut selesai dan pihaknya belum sampai mengambil kesimpulan terkait dengan ada atau tidak adanya tindak pidana, kata dia, pihak yang menguasai aset tersebut memiliki itikad baik untuk mengembalikannya kepada Pemkab Banyumas.

"Jadi saat penyelidikan, kami belum sampai ke kesimpulan terkait dengan ada atau tidak adanya tindak pidana. Pihak penguasa aset memiliki itikad baik untuk mengembalikannya kepada Pemkab Banyumas," tegasnya.

Terkait dengan aset yang dikembalikan tersebut, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan pihaknya akan memanfaatkannya untuk pengembangan pariwisata karena lokasinya berada di kawasan wisata Baturraden yang luasnya mencapai 20.000 hektare.

"Sudah ada DED-nya (Detail Engineering Design), kawasan seluas 20.000 hektare itu untuk pengembangan pariwisata, bisa dibangun vila, pondok pelajar, tempat parkir, dan masjid juga bisa dibangun di situ," katanya.

Sementara pihak yang sebelumnya menguasai aset tersebut, Hananto mengaku membeli tanah itu senilai Rp600 juta pada tahun 2015 dan posisinya sudah menjadi hak milik.

"Dicek di BPN maupun perbankan, semuanya sah. Kami berdua sepakat (untuk mengembalikan aset tersebut) atas dasar asas kemanfaatan dan rasa nasionalisme kami berdua untuk Kabupaten Banyumas," kata dia didampingi Hari Budiyanto. 

Baca juga: KSAD persilakan masyarakat manfaatkan aset TNI untuk kesejahteraan
Baca juga: Pemkot Magelang dan Pemprov Jateng bahas persoalan aset eks-Mako Akabri

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024