Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati mewajibkan para petani di daerah setempat untuk menggunakan kartu tani saat menebus pupuk bersubsidi sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian subsidi pupuk kepada petani.

"Kalaupun belum memiliki kartu tani, jangan khawatir karena masih bisa membeli pupuk bersubsidi secara manual," kata Bupati Pati Haryanto saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dengan agenda jawaban Bupati Pati atas penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pati 2021 di ruang rapat DPRD Pati, Rabu.

Hanya saja, kata dia, petani yang bisa melakukan hal itu, kebutuhan pupuknya harus sudah tercatat di dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Kalaupun masih ada kendala dalam pembelian pupuk bersubsidi, dia mempersilakan petani untuk mengadu ke BPD di kecamatan setempat.

Alokasi pupuk bersubsidi, kini sudah didistribusikan ke masing-masing kios pupuk lengkap (KPL) sebagai penyalur resmi pupuk bersubsidi.

Ia memastikan alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia juga sudah sesuai kebutuhan yang dirangkap ke dalam RDKK.

"Jika ada kekurangan pupuk, berarti ada yang main-main dari teman-teman kelompok atau pelaku-pelaku yang menangani pupuk ini," ujarnya.

Baca juga: Hore, Kudus peroleh tambahan 4.872 ton pupuk bersubsidi

Baca juga: Pemkab Purbalingga pastikan kekurangan pupuk bersubsidi segera teratasi

Secara umum, Bupati Pati Haryanto menerima pandangan umum dari semua fraksi.

Dalam sambutannya, dia memaparkan pembangunan infrastruktur jalan di desa atau kecamatan akan ditangani sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Upaya peningkatan program UMKM di masa pandemi, Pemkab Pati juga sudah melaksanakan program dengan cara membeli dan ikut mempromosikan produk-produk UMKM serta memberikan bantuan dari provinsi dengan pemberian bahan baku UMKM.

Pelaku UMKM juga mendapatkan pelatihan pemasaran secara daring bekerja sama dengan Tokopedia.

Terkait penanganan COVID-19, Pemkab Pati sudah berupaya mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan melalui Peraturan Bupati nomor 66/2020 tentang Pedoman Menuju Tantanan Normal Baru dan ditegaskan dengan peraturan penggunaan masker serta penertiban jam malam. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024