Temanggung (ANTARA) - Klaster baru penularan COVID-19 muncul di Kelurahan Parakan Kauman, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yaitu klaster "piknik" saat penanganan klaster "kondangan" di lokasi yang sama belum selesai.

Bupati Temanggung M Al Khadziq di Temanggung, Senin, mengatakan perkembangan kasus COVID-19 di Temanggung yang paling menonjol di Kecamatan Parakan.

Ia menyampaikan klaster kondangan masih bertambah, tetapi ada klaster baru lagi yang muncul.

Baca juga: Ganjar sebut perlu protokol kesehatan khusus tangani klaster ponpes

Kemarin ada satu rombongan warga Parakan Kauman yang melakukan piknik ke wisata air di Banjarnegara, saat pulang dari wisata air ini ada satu orang yang sakit lalu meninggal dunia dan saat dilakukan tes usap ternyata positif COVID-19.

"Kemudian satu rombongan piknik itu kita tes usap dan ada 9 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19," katanya.

Ia menuturkan di Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan ini sekarang ada dua klaster yang sedang dilakukan pelacakan kontak erat dan ditangani untuk dibawa ke lokasi karantina.

Selain di Parakan, katanya, kasus yang menonjol di Kabupaten Temanggung, ada beberapa titik yang sekarang sedang ditangani secara serius, yaitu ada di Kelurahan Walitelon ada suatu kasus yang melibatkan 4 orang positif COVID-19, kemudian juga ada di Kecamatan Kaloran dan Kecamatan Kandangan.

"Selain itu ada satu pondok pesantren yang sudah kita lakukan penanganan. Insya Allah dengan penanganan ini bisa kita bendung penyebaran kasusnya," katanya.

Ia menjelaskan kemarin ada di ponpes di Pare ada 3 santri yang positif COVID-19 tetapi sudah dikarantina dan sudah dilakukan tes usap kepada santri-santri yang lain ternyata tidak menularkan ke yang lain, jadi sudah teratasi kasusnya.

Ia menyampaikan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Temangung sekarang mulai menerapkan pengetatan lagi dan terus melakukan kampanye-kampanye kepada masyarakat terhadap mereka yang positif dilakukan pelacakan kontak eratnya dan juga yang positif diminta untuk karantina di kabupaten.

"Kalau yang bersangkutan tidak mau karantina di kabupaten dia harus menandatangani surat pernyataan dan harus ada surat kesanggupan dari pihak desa dan juga Satgas Jogotonggo setempat agar yang bersangkutan tidak keluar rumah selama masa karantina," katanya.

Baca juga: Penerapan protokol kesehatan di rumah cegah munculnya klaster keluarga
Baca juga: Klaster kondangan COVID di Temanggung terus bertambah

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024