Solo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta menyatakan sampai saat ini pengumpulan rekening peserta aktif di Soloraya sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah mencapai 96 persen.

"Dari 274.582 peserta BPJMSOSTEK yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta, sudah berhasil kami kumpulkan nomor rekening valid sebanyak 262.329 atau sekitar 96 persen," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta Hasan Fahmi di Solo, Selasa.

Ia mengatakan jumlah peserta tersebut merupakan pekerja di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta yang meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Wonogiri.

Menurut dia, untuk 4 persen peserta aktif yang nomor rekeningnya belum valid merupakan pekerja aktif yang tidak masuk dalam kriteria penerima BSU seperti gaji di atas Rp5 juta/bulan.

"Atau baru terdaftar menjadi peserta setelah Juni 2020, selain itu ada juga perusahaan yang tidak bisa kami komunikasi," katanya.

Ia mengatakan terkait dengan program tersebut, BPJAMSOSTEK hanya melakukan konfirmasi melalui pihak SDM perusahaan masing-masing dan pada konfirmasi tersebut tidak ada pungutan biaya apapun.

"Oleh karena itu, kami juga mengimbau kepada para peserta BPJAMSOSTEK, apabila ada orang yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan BPJAMSOSTEK dan BSU untuk meminta biaya apapun, kami pastikan itu adalah penipuan dan silahkan laporkan ke pihak HRD perusahaan atau ke pihak kami," katanya.

Sementara itu, selain BSU, dikatakannya, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lain untuk seluruh peserta aktif BPJAMSOSTEK berupa relaksasi iuran, di mana salah satu kebijakannya adalah memberikan diskon sebesar 99 persen untuk iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Harapannya program bantuan baik BSU maupun relaksasi iuran ini bisa membantu perekonomian peserta BPJAMSOSTEK, baik tenaga kerja maupun pengusaha," katanya.
 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024