Semarang (ANTARA) - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi-Hevearita G.Rahayu (Hendi-Ita) berkomitmen menerapkan protokol kesehatan COVID-19 pada seluruh tahapan Pilkada 2020.
Komitmen calon tunggal pada Pilkada Kota Semarang itu disampaikan saat pelaksanaan Kampanye Damai Pilkada 2020 di Semarang, Sabtu.
"Kami siap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pemangku kepentingan dalam pilkada," kata Hendi saat membacakan pakta integritas.
Dalam pakta integritas tersebut, Hendi-Ita siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika melanggar penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang Henri Casandra Gultom mengatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19 sudah mengatur secara ketat, khususnya mengenai pelaksanaan kampanye.
Menurut dia, berbagai jenis kampanye terbuka, termasuk rapat umum dilarang dalam PKPU tersebut.
Meski demikian, lanjut dia, untuk kampanye rapat tertutup masih diizinkan dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.
"PKPU ini memang arahnya untuk mengoptimalkan kampanye secara virtual," katanya.
Dengan berbagai pembatasan tersebut, kata dia, pilkada diharapkan dapat membawa kesehatan bagi warga Kota Semarang yang menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Hendi: Pjs Wali Kota Semarang bisa kelola penanganan COVID-19
Komitmen calon tunggal pada Pilkada Kota Semarang itu disampaikan saat pelaksanaan Kampanye Damai Pilkada 2020 di Semarang, Sabtu.
"Kami siap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pemangku kepentingan dalam pilkada," kata Hendi saat membacakan pakta integritas.
Dalam pakta integritas tersebut, Hendi-Ita siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika melanggar penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang Henri Casandra Gultom mengatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19 sudah mengatur secara ketat, khususnya mengenai pelaksanaan kampanye.
Menurut dia, berbagai jenis kampanye terbuka, termasuk rapat umum dilarang dalam PKPU tersebut.
Meski demikian, lanjut dia, untuk kampanye rapat tertutup masih diizinkan dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.
"PKPU ini memang arahnya untuk mengoptimalkan kampanye secara virtual," katanya.
Dengan berbagai pembatasan tersebut, kata dia, pilkada diharapkan dapat membawa kesehatan bagi warga Kota Semarang yang menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Hendi: Pjs Wali Kota Semarang bisa kelola penanganan COVID-19