Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mendapat tambahan kuota 1.532 keluarga penerima manfaat program keluarga harapan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang saat ini masih dalam proses validasi dan disosialisasikan pada masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan Budiyanto di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa program PKH akan diberikan kepada keluarga tidak mampu dan miskin yang masuk dalam basis data terpadu.

"Saat ini sudah ada 10.695 KPM program keluarga harapan yang masuk dalam program tersebut. Adapun yang sudah graduasi sekitar 373 KPM yang sudah sejahtera dan sukarela mengundurkan diri dari program tersebut," katanya.

Ia mengatakan sebanyak 1.532 KPM tersebut tersebar di empat kecamatan yaitu Kecamatan Pekalongan Utara, Pekalongan Selatan, Pekalongan Barat, Pekalongan Timur.

"Oleh karena, bagi masyarakat yang masuk dalam calon KPM PKH dapat mengerti akan kebijakan baru mengenai program PKH dari Kemensos," katanya.

Budiyanto meminta masyarakat dapat memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari penerima PKH agar tidak menimbulkan persoalan.

"Saat ini, kita masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sehingga bagi keluarga penerima manfaat harus tetap mengedepankan protokol kesehatan dan dilakukan pembatasan-pembatasan," katanya.

Ia mengatakan kriteria komponen program keluarga harapan ini antara lain memenuhi syarat sebagai penerima PKH baik dalam komponen kesehatan, pendidikan atau kesejahteraan sosial.

Adapun dalam proses validasi, kata dia, diharapkan mendapatkan data yang tepat dan akurat.

"Kriteria penerima PKH yaitu komponen kesehatan meliputi ibu hamil dan menyusui, serta anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun. Adapun kriteria komponen pendidikan meliputi anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, SMP/madrasah tsanawiyah, SMA/madrasah aliyah, dan anak usia 6 tahun hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun," katanya.

Kemudian kriteria komponen kesejahteraan sosial, kata dia, meliputi lanjut usia mulai 70 tahun dan penyandang disabilitas.

Wakil Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan meminta bagi KPM PKH yang merasa sudah mandiri dan sejahtera bisa dengan sukarela mengundurkan diri dari program tersebut agar dapat diganti oleh KPM lainnya yang lebih berhak menerima.

"Para penerima PKH ini kami berikan jangka waktu pemberian bantuan 7 tahun yang awalnya hanya 5 tahun dan 2 tahun tambahan perpanjangan waktu untuk berusaha mandiri," katanya.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024