Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, belum memberlakukan sanksi denda terhadap warga yang tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan karena masih tahap awal sehingga pelanggarnya hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran.

"Selama operasi yustisi, tercatat sudah ada tujuh warga yang tidak menggunakan masker, namun sanksi yang diberikan masih dalam bentuk surat pernyataan karena baru pertama kali," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Senin.

Apabila melanggar dua hingga tiga kali, kata dia, baru diberikan sanksi administrasi.

Ia mengungkapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan sudah dibuatkan mekanismenya.

Masyarakat yang melanggar, katanya, tidak akan langsung dikenai denda, tetapi diberikan sanksi sosial dan pengertian terlebih dahulu, namun jika masih membandel baru diberikan sanksi denda.

Meskipun sudah ada kegiatan operasi yustisi sejak diberlakukannya Perbup Nomor 66/2020 tentang Perubahan atas Perbub Nomor 49/2020 tentang Pedoman Menunju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi COVID-19 Di Kabupaten Pati, ternyata masyarakat belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan.

"Masyarakat harus selalu diberikan edukasi dan sosialisasi. Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat. Ternyata masih ada pengguna jalan yang belum taat," ujarnya.

Menurut dia, kunci pemutusan mata rantai COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga masyarakat diminta tidak menyepelekan protokol kesehatan.

"Penegakan jam malam juga akan selalu dipantau oleh Kepolisian, TNI, dan Satpol PP dengan tujuan agar grafik Covid-19 di Pati bisa menurun," kata Bupati.

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan warga, Pemkab Pati kembali menggelar operasi yustisi pada Senin (21/9).

Apel pelaksanaan disiplin masyarakat terkait penggunaan masker dan operasi yustisi digelar di Halaman Kodim/0718 Pati yang dipimpin Bupati Pati Haryanto. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024