Solo (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri Satpol PP Kota Surakarta, TNI, dan Polres setempat menjaring 26 warga pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi keempat yang digelar di Jalan Gajah Mada Kestalan Banjarsari Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Warga yang terjaring dalam operasi disiplin protokol kesehatan di Kota Solo tersebut adalah mereka yang melanggar tidak memakai masker saat melintas di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Hotel Pos In Kestalan.
Warga yang melintas di depan Hotel Pos In Jalan Gajah Mada Kestalan Banjarsari diketahui tidak memakai masker langsung dihentikan kendaraannya oleh petugas gabungan. Mereka kemudian diberikan sosialisasi soal disiplin protokol kesehatan.
Baca juga: Petugas gabungan masifkan operasi yustisi protokol kesehatan di Jateng
Warga yang melanggar langsung didata dan dikumpulkan. Mereka kemudian dinaikan dalam mobil, dan dibawa ke Kali Pepe Kestalan untuk menjalani sanksi sosial dengan membersihkan sungai.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kestalan Solo ini, yang keempat, dengan melibatkan 60 personel dari Satpol PP, TNI, dan Polresta Surakarta.
"Kami pada operasi Rabu ini, menjaring 26 pelanggar. Pada operasi pertama di Plaza Manahan Solo, Jumat (11/9), menjaring 41 orang, kedua di kawasan Ngarsopuro, Senin (14/9), mencapai 121 pelanggar, ketiga di Manahan Selasa (15/9) malam, menjaring 61 pelanggar," kata Didik Anggono.
Menurut Didik, dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Solo, sudah menjaring totalnya sebanyak 249 orang pelanggar.
"Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini, akan dilaksanakan hingga berakhirnya pandemi COVID-19 ini. Hal tersebut sesuai dengan Perwali No.24/2020, juga Impres No.6/2020, tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan," kata Didik.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau warga masyarakat tanpa harus dirazia, diharapkan tertib dalam protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Hal ini, antara lain dengan memakai masker, sering cuci tangan dengan sabun, selalu menjaga jarak.
"Jika kami mendapatkan tidak memakai masker saat razia, masyarakat siap-siap untuk menjalani sanksi sosial dengan membersihkan sungai di Kota Surakarta," katanya.
Baca juga: Anak muda pelanggar terbanyak protokol kesehatan di Semarang
Baca juga: Didenda Rp300 ribu, ASN di Pati langgar protokol kesehatan
Warga yang terjaring dalam operasi disiplin protokol kesehatan di Kota Solo tersebut adalah mereka yang melanggar tidak memakai masker saat melintas di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Hotel Pos In Kestalan.
Warga yang melintas di depan Hotel Pos In Jalan Gajah Mada Kestalan Banjarsari diketahui tidak memakai masker langsung dihentikan kendaraannya oleh petugas gabungan. Mereka kemudian diberikan sosialisasi soal disiplin protokol kesehatan.
Baca juga: Petugas gabungan masifkan operasi yustisi protokol kesehatan di Jateng
Warga yang melanggar langsung didata dan dikumpulkan. Mereka kemudian dinaikan dalam mobil, dan dibawa ke Kali Pepe Kestalan untuk menjalani sanksi sosial dengan membersihkan sungai.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kestalan Solo ini, yang keempat, dengan melibatkan 60 personel dari Satpol PP, TNI, dan Polresta Surakarta.
"Kami pada operasi Rabu ini, menjaring 26 pelanggar. Pada operasi pertama di Plaza Manahan Solo, Jumat (11/9), menjaring 41 orang, kedua di kawasan Ngarsopuro, Senin (14/9), mencapai 121 pelanggar, ketiga di Manahan Selasa (15/9) malam, menjaring 61 pelanggar," kata Didik Anggono.
Menurut Didik, dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Solo, sudah menjaring totalnya sebanyak 249 orang pelanggar.
"Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini, akan dilaksanakan hingga berakhirnya pandemi COVID-19 ini. Hal tersebut sesuai dengan Perwali No.24/2020, juga Impres No.6/2020, tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan," kata Didik.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau warga masyarakat tanpa harus dirazia, diharapkan tertib dalam protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Hal ini, antara lain dengan memakai masker, sering cuci tangan dengan sabun, selalu menjaga jarak.
"Jika kami mendapatkan tidak memakai masker saat razia, masyarakat siap-siap untuk menjalani sanksi sosial dengan membersihkan sungai di Kota Surakarta," katanya.
Baca juga: Anak muda pelanggar terbanyak protokol kesehatan di Semarang
Baca juga: Didenda Rp300 ribu, ASN di Pati langgar protokol kesehatan