Ini 5 kegiatan yang tidak diperbolehkan selama PSBB

Minggu, 13 September 2020 16:40 WIB

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan setidaknya ada lima kegiatan yang dihentikan seluruhnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperketat setelah sebelumnya sempat memasuki tahapan transisi selama hampir empat bulan lamanya.

"Beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan, meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup. Lalu seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi semua kegiatan hiburan tutup," ujar Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad.

Anies juga mengatakan kegiatan maupun fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) masih ditutup, termasuk dengan fasilitas-fasilitas yang menjadi lokasi pengumpulan orang turut diwajibkan ditutup.

Kegiatan berolahraga yang dilakukan di fasilitas khusus pun ditiadakan. Anies mengimbau masyarakat untuk berolahraga di lingkungan yang dekat dengan domisili masing-masing.

Kegiatan yang juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan di PSBB periode pengetatan adalah kegiatan yang mengumpulkan massa seperti seminar hingga resepsi pernikahan.

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil," ujar Anies.

Baca juga: Ragunan ditutup kembali mulai 14 September
Baca juga: Anies tegaskan PSBB lanjutan menekankan pada pengetatan

 
Anies akhirnya mengumumkan secara resmi status Jakarta menjalani PSBB dengan pengetatan mulai 14 September 2020 karena peningkatan kasus COVID-19 di Ibu Kota yang terus meninggi setiap harinya.

"Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," ujar Anies.

Pada PSBB yang mulai dilakukan sejak Senin (14/9), Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.

 

Pewarta : Livia Kristianti
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Prabowo tanggapi senyuman Anies - Muhaimin

24 April 2024 14:13 Wib

Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres

22 April 2024 8:38 Wib

Doa ibunda Anies ke pasangan Anies-Muhaimin

14 February 2024 11:05 Wib

Anies tanggapi soal wacana pembubaran BUMN

06 February 2024 16:09 Wib

Anies sebut Revolusi Mental belum terlaksana baik

06 February 2024 8:25 Wib
Terpopuler

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 42 menit lalu

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

Penguasa Mangkunegaran beri motivasi kepada lulusan UNS

PERISTIWA - 27 April 2024 17:08 Wib