Solo (ANTARA) - Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, menghukum pelanggar disiplin protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker, dengan membersihkan saluran sungai dari sampah di depan Plaza Manahan Solo, Jumat.

Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri Kota Surakarta selain melakukan sosialisasi soal Perwali, juga langsung menindak dalam operasi yustisi terhadap warga yang melanggar tidak memakai masker melintas di kawasan Plaza Manahan Solo.

Warga yang melanggar tidak memakai masker itu diberikan sosialisasi oleh petugas, kemudian dicatat identitasnya dan dikumpulkan hingga sebanyak 20 orang untuk dibawa ke Sungai Toklo terusan Kali Pepe untuk melaksanakan sanksi sosial yakni membersihkan saluran sungai dari sampah.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan tim gabungan terdiri atas petugas Satpol PP, TNI, dan Polri Kota Surakarta melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota No.24/2020 tentang Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan, tetapi langsung dilakukan penindakan.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024