Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menyita delapan kilogram sabu-sabu dan 5.708 butir ekstasi dari dua pengedar yang terungkap menyusul penggagalan upaya penyelundupan barang haram tersebut ke Lapas Klas I Semarang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Kamis mengatakan, pengungkapan upaya peredaran 8 kg sabu ini telah menyelamatkan setidaknya 91 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan pengungkapan itu sendiri bermula ketika petugas Lapas Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 101 gram sabu oleh tersangka CG (29) warga Semarang Barat.

Baca juga: Reza Artamevia ditangkap akibat kasus narkoba
Baca juga: Reza Artamevia sudah 4 bulan konsumsi sabu-sabu

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan asal sabu yang akan diselundupkan.

"Petugas menangkap dua tersangka di sebuah hotel di Semarang. Di dalam kamar ditemukan barang bukti 8 kg sabu dan 5.708 butir ekstasi," katanya.

Kedua tersangka, AM (40) dan AMQ (29) warga Sulawesi Tenggara, bertugas memecah-mecah sabu 8 kg tersebut menjadi paket-paket kecil.

Ia menjelaskan kedua tersangka terbang dari Makassar ke Semarang dengan menggunakan pesawat terbang.

Sementara sabu yang disimpan dalam sebuah koper dikirim dengan menggunakan kapal laut.

Saat ini, polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu sosok pemilik 8 kg sabu dan ribuan butir ekstasi tersebut.

Baca juga: Dua pengedar sabu-sabu dan ganja di Temanggung ditahan
Baca juga: Petugas pergoki pelempar 101,3 gram sabu dari luar LP Kedungpane



Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024