Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi seorang anak membunuh ibu kandungnya dengan tersangka SP (48) dan istrinya HM (32) warga Dusun Jeketro, Desa Karangwuni, Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri di Temanggung, Selasa, mengatakan bahwa rekonstruksi sebagai salah satu metode dari penyidik untuk lebih menjelaskan lagi keterkaitan keterangan dari tersangka dan saksi dengan barang bukti yang ada.
Motif pembunuhan, kata dia, masih terus didalami.
Baca juga: Anak tega bunuh ibunya di Temanggung, dapat bisikan untuk bunuh korban
Berdasar keterangan tersangka SP melakukan tindakan pidana itu karena bisikan gaib.
Pihaknya telah menghadirkan tim dari Polda Jateng untuk memeriksa psikologi dan kejiwaan tersangka dan hasilnya keduanya sehat atau tidak ada gangguan jiwa.
"Kami juga masih mendalami apakah masuk pembunuhan berencana sebab harus mampu menjelaskan perencanaan. Kami juga tunggu petunjuk jaksa yang juga dihadirkan pada rekonstruksi ini," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Rekonstruksi tidak di rumah korban Naruh (75), Dusun Jeketro, tetapi di Polres Temanggung untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Namun, menurut dia, tidak mengurangi esensinya.
Pada rekonstruksi kejadian yang terjadi pada hari Sabtu (22/8) sekitar pukul 03.00 WIB korban Naruh diperankan staf Reskrim Polres Temanggung. Sementara itu, para saksi seperti saudara tersangka dan tetangga dihadirkan di polres.
Terdapat 22 adegan pada rekonstruksi tersebut, antara lain tersangka SP melihat televisi di ruang tengah, menuju ke ruang tidur korban, dan memukul korban dengan batang kayu.
Selanjutnya, SP bersama dengan istrinya membawa korban ke belakang rumah serta menggantungnya dengan tali di batang pohon rambutan.
Setelah dipastikan tidak bergerak atau meninggal, tersangka SP berteriak meminta pertolongan pada adiknya yang tinggal di sekitar rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri di Temanggung, Selasa, mengatakan bahwa rekonstruksi sebagai salah satu metode dari penyidik untuk lebih menjelaskan lagi keterkaitan keterangan dari tersangka dan saksi dengan barang bukti yang ada.
Motif pembunuhan, kata dia, masih terus didalami.
Baca juga: Anak tega bunuh ibunya di Temanggung, dapat bisikan untuk bunuh korban
Berdasar keterangan tersangka SP melakukan tindakan pidana itu karena bisikan gaib.
Pihaknya telah menghadirkan tim dari Polda Jateng untuk memeriksa psikologi dan kejiwaan tersangka dan hasilnya keduanya sehat atau tidak ada gangguan jiwa.
"Kami juga masih mendalami apakah masuk pembunuhan berencana sebab harus mampu menjelaskan perencanaan. Kami juga tunggu petunjuk jaksa yang juga dihadirkan pada rekonstruksi ini," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Rekonstruksi tidak di rumah korban Naruh (75), Dusun Jeketro, tetapi di Polres Temanggung untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Namun, menurut dia, tidak mengurangi esensinya.
Pada rekonstruksi kejadian yang terjadi pada hari Sabtu (22/8) sekitar pukul 03.00 WIB korban Naruh diperankan staf Reskrim Polres Temanggung. Sementara itu, para saksi seperti saudara tersangka dan tetangga dihadirkan di polres.
Terdapat 22 adegan pada rekonstruksi tersebut, antara lain tersangka SP melihat televisi di ruang tengah, menuju ke ruang tidur korban, dan memukul korban dengan batang kayu.
Selanjutnya, SP bersama dengan istrinya membawa korban ke belakang rumah serta menggantungnya dengan tali di batang pohon rambutan.
Setelah dipastikan tidak bergerak atau meninggal, tersangka SP berteriak meminta pertolongan pada adiknya yang tinggal di sekitar rumahnya.