Kejagung sita mobil BMW milik Jaksa Pinangki Malasari

Rabu, 2 September 2020 8:13 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung telah menyita satu unit mobil mewah merek BMW milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penyitaan BMW dilakukan saat jaksa penyidik menggeledah empat lokasi untuk mengembangkan kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Pinangki.

"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan lokasi penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni dua apartemen di daerah Sentul Bogor dan Jakarta, termasuk dealer mobil.

"Beberapa tempat di Sentul dan Jakarta Selatan, yang jelas terkait TPPU," kata dia.

Baca juga: Kejagung bakal koordinasi KPK usut kasus gratifikasi Jaksa Pinangki
Baca juga: KPK: Belum ada permohonan koordinasi-supervisi kasus Jaksa Pinangki


Febrie mengatakan Jaksa Pinangki sudah pasti dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu mengingat Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

"(Pasal) TPPU melekat ya, karena dia (Pinangki) juga kami sangkakan menerima sehingga ditelusuri bagaimana uang itu," tuturnya.

Saat ini jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung sedang fokus menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Penyidik sedang fokus untuk menuntaskan pemberkasan tersangka Pinangki dengan Djoko Tjandra," kata Febrie.

Jaksa penyidik Kejaksaan sudah diberi target waktu agar segera menyelesaikan pemberkasan atas perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Kami jadwalkan penyidik diskusi dengan jaksa peneliti dan penuntut umum supaya bisa cepat tuntas," ujarnya.

Baca juga: Kejagung telusuri dugaan pencucian uang Jaksa Pinangki
Baca juga: KPK tak permasalahkan Kejagung tetap tangani kasus Jaksa Pinangki


Selain itu, pimpinan juga sudah menekankan agar perkara gratifikasi Pinangki dan Djoko Tjandra ini bisa segera naik ke meja hijau sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Beri kesempatan kepada penyidik ini, segera kami selesaikan. Saya yakin penyidik saya tidak akan terlalu lama menyelesaikan ini," tuturnya.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 diketahui mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung. Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.
Baca juga: Djoko Tjandra ditetapkan tersangka pemberi gratifikasi Jaksa Pinangki
Baca juga: Kejagung lanjutkan pemeriksaan Djoko Tjandra sebagai saksi Pinangki

 


Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula

10 December 2024 8:54 Wib

Pertamina Patra Niaga JBT berikan apresiasi ke operator SPBU Sultan Agung Semarang

21 November 2024 15:43 Wib

Otto pastikan beri perhatian besar selesaikan mafia peradilan

09 November 2024 22:19 Wib

Ibu Ronald Tannur jadi tersangka

04 November 2024 21:50 Wib

Dirdik Jampidsus Kejagung ungkap asal jam yang jadi polemik

04 November 2024 5:07 Wib
Terpopuler

Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

NASIONAL - 17 December 2024 13:53 Wib

BRI pastikan data nasabah aman, merespons dugaan serangan ransomware

NASIONAL - 19 December 2024 9:43 Wib

Pemkot Magelang tetap siaga bencana meski kota kecil

PERISTIWA - 21 December 2024 7:36 Wib

Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM

PERISTIWA - 17 December 2024 14:44 Wib

PLN Icon Plus rapikan kabel FO, jaga keandalan jaringan telekomunikasi

EKONOMI - 19 December 2024 9:53 Wib