Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Boyolali menindak tegas warganya yang melanggar disiplin protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

"Kami terapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) No.49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri, di Boyolali, Jumat.

Ia menjelaskan pada perbup tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan di tengah adaptasi kebiasaan baru di Boyolali mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan, diminta menyanyikan lagi Indonesia Raya, membacakan teks Pancasila, dan lainnya.

Warga yang melanggar protokol kesehatan didata identitasnya, jika melakukan pelanggaran lagi atau kedua kali akan diberikan sanksi lebih berat.

Bahkan, warga yang ketahuan tidak memakai masker, maka kartu tanda penduduk (KTP) disita, dan diminta mengambil di Kantor Satpol PP Boyolali.

Ia mengharapkan dengan sanksi tersebut masyarakat sadar dan menaati protokol kesehatan.

Jika masih ada warga yang nekat tidak menaati protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi berupa kerja sosial.

"Sanksi kerja sosial itu, warga yang melanggar diminta membersihkan tempat publik atau tempat ibadah. Bahkan, mereka juga dapat dikenakan denda administratif maksimal Rp50 ribu," katanya.

Dia mengatakan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran ketentuan dan sudah ada teguran lisan namun tidak diindahkan, mereka akan dikenakan denda administrasi lebih besar lagi dibandingkan dengan perseorangan.

"Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda maksimal Rp1 juta," katanya.

Pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, usaha menengah, industri besar atau usaha lainnya yang melanggar protokol kesehatan akan denda maksimal Rp5 juta.

Dia mengatakan denda administratif kepada para pelanggar tersebut akan disetorkan ke kas daerah.

Sanksi terhadap mereka juga bisa berupa pencabutan izin usaha.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024